Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Polresta Barelang Dalami Kasus Dugaan Penipuan Kapal Senilai Rp15 Miliar

Eusebius Sara • Sabtu, 2 Mei 2026 | 12:31 WIB
Mustari saat di Mapolres Barelang. F.Eusebius Sara/Batam Pos
Mustari saat di Mapolres Barelang. F.Eusebius Sara/Batam Pos

batampos – Penanganan kasus dugaan penipuan dalam pembelian kapal penumpang Irfan Jaya 9 yang menyeret pengusaha galangan kapal asal Singapura berinisial SE terus bergulir di Polresta Barelang. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang kini resmi menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menilai telah ditemukan unsur pidana dalam laporan yang diajukan pelapor, Frans Tjung. Laporan itu berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi mesin kapal yang dibeli melalui PT Irfan Jaya.

Nilai transaksi pembelian kapal penumpang tersebut sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp15 miliar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik juga telah memanggil pihak pelapor untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada tahap penyidikan. Pemeriksaan dilakukan guna melengkapi berkas perkara sebelum penyidik mendalami keterangan dari pihak terlapor.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap pihak terlapor dari PT Tiger Trans International, perusahaan yang disebut menjual kapal tersebut kepada pelapor, mulai dilakukan pada Kamis (30/4/2026). Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman laporan dugaan penipuan jual beli kapal yang telah berjalan sejak tahun lalu.

Pantauan di Mapolresta Barelang, kuasa hukum pihak Irfan Jaya, Mustari, terlihat mendampingi dua kliennya saat memenuhi panggilan penyidik. Salah satunya perempuan berinisial AM yang disebut merupakan bagian dari direksi PT Tiger Trans International, serta seorang pria yang turut dimintai keterangan.

Usai pemeriksaan, Mustari membenarkan kliennya telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Sudah dua kali diperiksa dan kami mengikuti seluruh proses yang berjalan. Dalam penanganan laporan ini tentu tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya kepada wartawan usai keluar dari ruang Satreskrim sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurut Mustari, sebelumnya sempat dilakukan upaya mediasi antara pihak pelapor dan pihak terlapor, namun belum menemukan titik temu.

“Kami pernah membuka ruang mediasi dengan pelapor, hanya saja sampai sekarang belum ada kesepakatan. Untuk itu kami menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian membenarkan laporan dugaan penipuan dalam jual beli kapal tersebut sedang ditangani penyidik.

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, polisi kini mendalami peran masing-masing pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus tersebut. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Penipuan Kapal #Irfan Jaya