Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

1.000 Liquid Vape Mengandung Etomidate Disita di Batam, Dua Tersangka Ditangkap

Yashinta • Sabtu, 2 Mei 2026 | 09:31 WIB
Barang bukti yang diamankan polisi berupa liquid vape mengandung otomidate. F. Istimewa
Barang bukti yang diamankan polisi berupa liquid vape mengandung otomidate. F. Istimewa

batampos – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau kembali menggagalkan peredaran liquid vape yang mengandung zat etomidate. Sebanyak 1.000 pcs barang bukti diamankan dari dua tersangka dalam pengungkapan kasus di kawasan Tiban, Sekupang, Batam.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya seorang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika di wilayah Tiban.

Menindaklanjuti laporan itu, tim bergerak cepat dan sekitar pukul 14.30 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA di pinggir Jalan Tiban Mc Dermot, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.

Dari tangan SA, petugas menemukan sebanyak 1.000 pcs liquid vape yang mengandung etomidate. Barang tersebut disimpan dalam karung putih dan diakui sebagai milik tersangka.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan seorang tersangka lain berinisial AM di halte bus kawasan Tiban Kampung, Kelurahan Tiban Lama.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial M yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Suyono, menjelaskan etomidate merupakan zat yang memiliki efek psikoaktif dan berpotensi disalahgunakan, sehingga kini telah dikategorikan sebagai narkotika golongan II di Indonesia.

“Karena sifat psikoaktifnya dan risiko penyalahgunaannya, etomidate telah masuk dalam kategori narkotika golongan II,” ujarnya, Jumat (1/5).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP yang telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru.

Ia mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar melalui Call Center Polri 110, serta lebih berhati-hati terhadap produk vape yang beredar di masyarakat.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Jauhi narkoba karena masa depan lebih berharga,” tegas Suyono. (*)

Editor : Jamil Qasim
#1.000 Liquid Vape #Mengandung Etomidate