batampos – Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri akan menindaklanjuti laporan dugaan manipulasi produk kecantikan yang menyeret salah satu klinik berinisial EAC di Batam. Dalam waktu dekat, para pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora, membenarkan laporan tersebut telah diterima dan kini masuk tahap penyelidikan awal.
“Pelapor dan para saksi akan kami mintai keterangan. Kemungkinan pekan depan mulai dilakukan pemeriksaan,” ujarnya, kemarin.
Ia menegaskan, apabila dugaan pelanggaran terbukti, pihak-pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Jika terbukti, tentu akan kami proses sesuai aturan,” tegasnya.
Diduga Ubah Tanggal Kedaluwarsa
Kasus ini mencuat setelah dua mantan karyawan klinik melaporkan dugaan manipulasi tanggal kedaluwarsa produk kecantikan.
Salah satu pelapor, Anggi Isma Pratiwi, mengaku selama bekerja sejak September 2025 diminta mengubah tanggal kedaluwarsa produk yang telah habis masa pakainya.
Menurutnya, label lama dihapus menggunakan cairan tertentu, lalu diganti dengan tanggal baru agar produk terlihat masih layak digunakan.
“Produk yang sudah kedaluwarsa diminta diperbarui tanggalnya agar terlihat masih layak digunakan,” ungkapnya usai menjalani pemeriksaan.
Hal serupa disampaikan mantan karyawan lainnya, Fiki Anjeliani. Ia menyebut praktik tersebut diduga sudah berlangsung lama dan tidak hanya terjadi di satu lokasi.
“Setahu kami, ini bukan hal baru. Ada beberapa cabang yang juga melakukan hal serupa,” ujarnya.
Diduga Ada Produk Tanpa Izin Edar
Di Batam, klinik tersebut diketahui memiliki tiga cabang yang beroperasi di pusat perbelanjaan dengan jumlah pelanggan cukup besar. Produk yang diperjualbelikan meliputi sunscreen, serum, toner, hingga krim wajah.
Namun, sebagian produk diduga tidak memiliki izin edar resmi. Bahkan, ada yang disebut sudah kedaluwarsa sebelum masuk ke Indonesia.
“Kami menemukan ada produk yang tidak terdaftar. Ini tentu berisiko bagi konsumen,” kata Fiki.
Berpotensi Langgar Sejumlah Aturan
Kuasa hukum pelapor, Ilpan Rambe, mengatakan laporan ini dibuat agar kliennya tidak ikut terseret dalam dugaan pelanggaran hukum.
“Klien kami memilih melapor agar ada penanganan resmi dan tidak ikut terseret dalam dugaan pelanggaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan perlindungan konsumen, kesehatan, hingga regulasi perdagangan.
Sementara itu, Ketua DPD LI BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, mengaku pihaknya juga telah menerima informasi serupa dan sempat melayangkan surat klarifikasi kepada pihak klinik, namun tidak mendapat tanggapan.
“Kami sudah layangkan surat klarifikasi, tetapi tidak ada respons,” ujarnya.
Hasil penelusuran ke BPOM RI juga disebut menemukan indikasi adanya produk yang tidak terdaftar.
“Dari pengecekan, memang ada produk yang tidak memiliki izin edar. Ini yang kami dorong untuk ditindaklanjuti,” jelasnya. (*)
Editor : Jamil Qasim