batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Kota Batam. Pengungkapan tersebut dirilis resmi di Mapolresta Barelang, Rabu (6/5), oleh Kasat Reskrim Kompol Debby Tri Andrestian.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berhak, seperti nelayan, justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi pada 30 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Tanjung Riau.
Saat dilakukan penyelidikan, polisi menemukan satu kendaraan yang mengisi Pertalite subsidi dalam jumlah besar hingga sekitar 26 jeriken.
Kendaraan tersebut kemudian bergerak menuju sebuah rumah di kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma.
Tak berhenti di sana, pelaku juga diketahui memindahkan sebagian BBM ke lokasi lain.
Sebanyak enam jeriken diturunkan di dekat Puskesmas Tanjung Uma untuk kemudian dijual kembali secara ilegal.
Dua Pelaku Diamankan
Dari hasil operasi tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku berinisial:
- AA – berperan sebagai pengangkut BBM menggunakan kendaraan
- AS – berperan sebagai penampung dan penyalur
Gunakan “Surat Tembak”
Kompol Debby menjelaskan, para pelaku menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang diduga tidak sah atau dikenal sebagai “surat tembak”.
Surat tersebut semestinya diperuntukkan bagi nelayan, namun disalahgunakan untuk membeli BBM dalam jumlah besar di SPBU.
“Rekomendasi ini lolos di SPBU, meskipun legalitasnya belum dapat dipastikan. Modus ini sudah berjalan sekitar satu tahun,” ungkapnya.
Dari praktik ilegal tersebut, pelaku disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000 per liter dengan menjual Pertalite di atas harga eceran tertinggi (HET).
Polisi juga menemukan surat rekomendasi dengan kuota hingga 25 ton, yang seharusnya dipakai sesuai peruntukan resmi.
Namun dalam praktiknya, BBM dialihkan untuk dijual kembali ke pihak lain.
Terancam 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Polresta Barelang menegaskan akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi di Batam.
“BBM subsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk disalahgunakan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran,” tegas Kompol Debby. (*)
Editor : Jamil Qasim