Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Sidang Narkoba First Club Batam Bongkar Dugaan Transaksi Ekstasi dan Vape Haram di Ruang VIP

Abdul Aziz Maulana • Sabtu, 9 Mei 2026 | 11:01 WIB
Dua terdakwa yang berprofesi sebagai waiter di first club menjalani sidang di PN Batam. F. Azis maulana/ Batam Pos
Dua terdakwa yang berprofesi sebagai waiter di first club menjalani sidang di PN Batam. F. Azis maulana/ Batam Pos

batampos – Persidangan kasus dugaan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Batam mengungkap fakta mengejutkan terkait transaksi ekstasi dan vape mengandung narkotika yang diduga berlangsung di ruang VIP First Club Batam. Dalam perkara ini, dua pekerja hiburan malam duduk sebagai terdakwa, sementara sosok yang disebut sebagai pemasok utama masih buron.

Sidang yang digelar Kamis (7/5) menghadirkan terdakwa Deswita L. Hutagaol dan Lexsi Kelfica. Keduanya diketahui bekerja sebagai waiters di First Club Batam. Sementara nama Rahman, yang berulang kali disebut sebagai pemasok narkotika, hingga kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Majelis hakim dipimpin Yuanne dengan anggota Irpan Lubis dan Tri. Dalam sidang, anggota Mabes Polri bernama Dira membeberkan kronologi pengungkapan kasus melalui operasi undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.

Menurut Dira, Deswita diduga menjadi pihak yang mengambil barang dari Rahman sebelum menyerahkannya kepada polisi yang menyamar.

“Deswita mengambil barang dari Rahman lalu menyerahkan kepada pembeli undercover,” ujar Dira di hadapan majelis hakim.

Dari transaksi itu, Deswita disebut memperoleh keuntungan dari penjualan ekstasi maupun vape narkotika. Pil ekstasi dibeli seharga Rp700 ribu per butir dan dijual Rp800 ribu, sedangkan vape narkotika dibeli Rp2,6 juta lalu dijual kembali Rp3,5 juta per cartridge.

Jaksa Penuntut Umum Rumondang dalam surat dakwaannya menjelaskan transaksi berlangsung sejak sore hingga dini hari di area VIP klub malam tersebut. Polisi undercover awalnya memesan 10 butir ekstasi dan 10 cartridge vape narkotika melalui WhatsApp kepada Deswita.

Namun karena stok tidak tersedia penuh, transaksi tetap berlanjut setelah disepakati uang muka sebesar Rp10 juta.

“Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB saudara Dira mentransfer uang tersebut melalui rekening BCA atas nama terdakwa Deswita L. Hutagaol,” kata Rumondang saat membacakan dakwaan.

Setelah menerima transfer, Deswita disebut menghubungi Rahman untuk mencarikan barang pesanan. Menjelang dini hari, Rahman menyerahkan 10 butir ekstasi kepada Deswita dan memberikan kontak seseorang bernama Aldi yang disebut menyediakan vape narkotika merek Side Piece.

Barang tersebut kemudian diserahkan kepada polisi undercover di toilet VIP Prada First Club. Sesaat setelah transaksi dilakukan, aparat langsung melakukan penangkapan.

Jaksa menyebut barang bukti yang diamankan berupa 10 butir pil ekstasi berlogo Red Bull dan lima cartridge vape narkotika merek Side Piece.

“Namun setelah diketahui saudara Dira merupakan polisi, terdakwa langsung diamankan,” ujar Rumondang.

Selain Deswita, terdakwa Lexsi Kelfica juga disebut memiliki peran dalam transaksi tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, Lexsi diduga menjadi penghubung komunikasi antara Rahman dan Deswita, sekaligus memberi informasi terkait kedatangan pemasok narkoba ke lokasi hiburan malam.

“Atas bantuannya, Lexsi menerima upah sebesar Rp350 ribu dari Rahman,” kata Dira.

Fakta lain yang menjadi sorotan ialah metode penangkapan Lexsi. Polisi mengaku menggunakan alasan “salah kirim makanan” agar Lexsi kembali datang ke First Club sebelum akhirnya diamankan sekitar 30 menit kemudian.

Padahal, menurut keterangan saksi di persidangan, tugas waiters di tempat hiburan malam tersebut hanya mengantar minuman dan buah kepada pengunjung.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau memastikan 10 butir pil ekstasi dengan berat total 4,12 gram mengandung MDMA, sementara cartridge vape yang diamankan mengandung zat MDMB-4en PINACA yang tergolong narkotika.

Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap dugaan maraknya peredaran narkoba di tempat hiburan malam Kota Batam. Dalam persidangan terungkap transaksi disebut berlangsung cukup terbuka di ruang VIP klub malam tanpa hambatan berarti hingga tahap penyerahan barang.

Hingga perkara bergulir ke meja hijau, aparat penegak hukum baru menjerat dua pekerja hiburan malam yang diduga terlibat. Sementara Rahman, sosok yang disebut sebagai pemasok utama, masih belum berhasil ditangkap. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Transaksi Ekstasi dan Vape Haram #Sidang Narkoba First Club