Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Ratusan WNA Pakai Visa Kunjungan, Diduga Jalankan Scam di Batam

Abdul Azis Maulana • Sabtu, 9 Mei 2026 | 09:33 WIB
Konferensi Pers pengungkapan kasus 210 WNA yang diamakan oleh Imigrasi Batam yang terduga pelaku penipuan investasi daring di Batam, Kepri, Jumat (8/5/2026). F. Antara
Konferensi Pers pengungkapan kasus 210 WNA yang diamakan oleh Imigrasi Batam yang terduga pelaku penipuan investasi daring di Batam, Kepri, Jumat (8/5/2026). F. Antara

batampos – Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap dugaan praktik penipuan investasi daring berskala internasional yang beroperasi di Batam, Kepulauan Riau.

Dalam operasi gabungan yang digelar pada Selasa (6/5), aparat mengamankan 210 warga negara asing (WNA) dari dua lokasi berbeda yang diduga menjadi pusat aktivitas jaringan tersebut.

Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang dugaan kejahatan siber lintas negara yang memanfaatkan Batam sebagai basis operasi.

Selain karena letaknya strategis di jalur internasional, Batam dinilai memiliki mobilitas keluar-masuk warga asing yang tinggi.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan operasi dilakukan setelah aparat menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di Apartemen Baloi View sejak pertengahan April 2026.

Pengawasan tertutup kemudian dilakukan selama hampir empat pekan sebelum tim gabungan bergerak melakukan penindakan.

“Kami bersama kepolisian melakukan deteksi dini dan mengamankan 210 orang asing yang diduga terkait penipuan investasi daring,” ujar Hendarsam, Jumat (8/5).

Mayoritas Warga Vietnam dan Tiongkok

Dari total WNA yang diamankan:

Mereka terdiri dari 163 laki-laki dan 47 perempuan.

Seluruh WNA tersebut kini ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Aparat masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain di luar pelanggaran keimigrasian.

Menurut Hendarsam, apabila pemeriksaan hanya menemukan pelanggaran administrasi keimigrasian, para WNA akan dikenakan tindakan deportasi dan penangkalan.

Namun bila ditemukan unsur pidana lain, kasus akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

Dua Lokasi Digerebek

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan tim gabungan yang terdiri dari sekitar 60 personel bergerak menuju dua lokasi pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.

Selain Apartemen Baloi View, petugas juga menggerebek sebuah rumah di kawasan perumahan elite di Batam.

Menurut Yuldi, lokasi tersebut diduga telah dipersiapkan secara sistematis untuk menunjang aktivitas operasional jaringan penipuan daring.

“Di lokasi ditemukan pola operasional yang cukup terstruktur. Lantai dasar digunakan sebagai ruang kerja, lantai dua hingga empat sebagai tempat tinggal, dan lantai lima dipersiapkan sebagai ruang kendali operasi,” ujarnya.

Ratusan Perangkat Elektronik Disita

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita berbagai perangkat elektronik yang diduga digunakan menjalankan aksi penipuan.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap perangkat elektronik, para WNA diduga menjalankan praktik penipuan investasi online dengan modus perdagangan saham dan aset digital.

Korban diduga berasal dari sejumlah negara di Eropa dan Vietnam.

Gunakan Visa Kunjungan

Imigrasi juga menemukan sebagian besar WNA masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan, dengan rincian:

Menurut Yuldi, keberadaan ratusan WNA dengan izin tinggal sementara di satu lokasi hunian permanen dinilai tidak sesuai tujuan pemberian izin tinggal.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan pendukung di Indonesia,” katanya.

Meski demikian, hingga kini aparat mengaku belum menemukan keterlibatan warga negara Indonesia dalam aktivitas tersebut.

Potensi Jerat Hukum Lain

Pihak Imigrasi menduga para WNA melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Aparat juga membuka kemungkinan penerapan pasal pidana lain apabila ditemukan unsur penipuan, pencucian uang, atau kejahatan siber lintas negara dalam pengembangan kasus. (*)

Editor : Jamil Qasim
#WNA Pakai Visa Kunjungan #Diduga Jalankan Scam