Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kasus Cabul Guru SMKN 1 Batam Masuk Tahap II, Segera Disidangkan

Yofie Yuhendri • Kamis, 14 Mei 2026 | 22:39 WIB
ilustrasi pencabulan.
ilustrasi pencabulan.

batampos – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru di SMKN 1 Batam terhadap siswanya memasuki babak baru. Penyidik Polsek Batuaji telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam atau tahap II, untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Batuaji, Bayu Rizki Subagyo, mengatakan berkas perkara kasus tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.

“Kasus pencabulan yang dilakukan guru terhadap siswanya sudah tahap II,” ujar Bayu, Kamis (14/5).

Menurut Bayu, seluruh proses penyidikan telah rampung sehingga penanganan perkara kini menjadi kewenangan kejaksaan hingga nantinya disidangkan di pengadilan.

“Semuanya telah kami tuntaskan. Sekarang kewenangan jaksa untuk selanjutnya tahap persidangan,” katanya.

Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul dengan modus memberikan hukuman kepada siswa yang terlambat mengikuti pelajaran. Korban disebut diberi tiga pilihan sanksi, yakni penambahan poin pelanggaran hingga 1.000 poin atau dikeluarkan dari sekolah, pemanggilan orang tua, maupun hukuman yang disebut pelaku sebagai “tahan malu”.

Kasus tersebut mendapat perhatian serius dari Lembaga Perlindungan Anak Batam. Sekretaris LPA Batam, Erry Syahrial, meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku karena dinilai telah menyalahgunakan profesinya sebagai tenaga pendidik.

“Pelaku guru ini harus dihukum maksimal dengan pasal pemberatan. Guru yang seharusnya mendidik dan melindungi, tapi malah menghancurkan masa depan anak,” ujarnya.

Erry menilai maraknya kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru tidak terlepas dari lemahnya pengawasan di lingkungan sekolah maupun lembaga pendidikan.

Menurutnya, sekolah perlu memperketat sistem pengawasan terhadap aktivitas guru di lingkungan belajar, termasuk pemasangan CCTV di ruang kelas sebagai langkah pencegahan.

“Kalau hanya satu guru di dalam kelas, kesempatannya sangat besar. Makanya ruang gerak pelaku harus dipersempit. Kalau ada yang mencurigakan, langsung dipecat,” tegasnya. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Kasus Cabul #Guru SMKN 1 Batam