batampos – Seorang pria berambut gondrong dan bertato nyaris menjadi sasaran amukan massa setelah diduga mencuri kabel di kawasan Gedung Saka Kencana Kepri, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kamis (14/5).
Terduga pelaku bahkan sempat diikat warga di area lahan kosong sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian.
Peristiwa itu bermula saat warga mencurigai gerak-gerik pria tersebut di sekitar gedung. Dugaan aksi pencurian kabel membuat warga langsung melakukan pengejaran ketika pelaku mencoba melarikan diri.
Baca Juga: Driver Grab dan Ibunya Tewas Usai Motor Senggol Truk di Simpang Bagan Seibeduk
Tak jauh dari lokasi kejadian, warga berhasil menangkap pria tersebut di area lahan kosong.
“Pelaku sempat lari ke arah lahan kosong, terus dikejar warga. Pas tertangkap langsung dikerumuni massa,” ujar seorang warga di lokasi kejadian.
Situasi sempat memanas lantaran warga emosi akibat maraknya kasus pencurian kabel di kawasan tersebut. Untuk mencegah pelaku kabur, warga mengikat pria itu sambil menunggu polisi datang.
“Warga kesal karena sudah sering dengar kejadian pencurian kabel. Makanya tadi massa sempat emosi,” kata warga lainnya.
Baca Juga: Lagi Cari Gonggong di Laut, Pria Tanjungpinang Ini Malah Jumpa Buaya
Beruntung, laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 langsung direspons cepat oleh kepolisian. Personel Polsek Batam Kota bersama Tim Pamapta Polresta Barelang segera mendatangi lokasi guna mengamankan situasi dan mencegah aksi main hakim sendiri.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku sudah diamankan warga bersama barang bukti yang diduga hasil pencurian kabel. Polisi kemudian mengambil alih pengamanan dan membawa pelaku ke Mapolsek Batam Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, mengapresiasi respons cepat masyarakat dalam melaporkan kejadian tersebut. Meski demikian, ia mengimbau warga agar tetap menyerahkan proses hukum kepada aparat kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor melalui Call Center 110 apabila menemukan tindak kriminal,” ujarnya. (*)
Editor : M Tahang