Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

KPK: Tiga Perusahaan di Batam Diduga Setor Rp6,5 Miliar ke Oknum Pejabat Kemenaker

Eusebius Sara • Jumat, 15 Mei 2026 | 17:31 WIB

 

Jubir KPK, Budi Prasetyo, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026). F. Dery Ridwansah/JawaPos.com
Jubir KPK, Budi Prasetyo, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026). F. Dery Ridwansah/JawaPos.com

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.

Dalam pengembangan perkara tersebut, tiga perusahaan asal Batam diduga rutin menyetor uang miliaran rupiah kepada oknum pejabat Kemnaker sejak 2019 hingga 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami dugaan permintaan dan pemberian uang tidak sah dalam proses pembinaan, pelatihan, hingga penerbitan sertifikat K3.

Baca Juga: KPK: Tiga Perusahaan di Batam Diduga Setor Rp6,5 Miliar ke Oknum Pejabat Kemenaker

Uang tersebut diduga diberikan baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening tertentu yang telah ditentukan oknum pejabat terkait.

Tiga perusahaan yang disebut dalam penyidikan KPK, yakni PT Kiat Global Batam Sukses (KGBS), PT Tachi Trainindo (TT), dan PT Sarana Inspirasi Maju Bersaudara (SIMB). Ketiganya bergerak di bidang pelatihan, sertifikasi, dan jasa terkait K3 di Kota Batam.

Dalam pemeriksaan di Polresta Barelang, KPK memanggil enam saksi dari ketiga perusahaan tersebut. Lima orang memenuhi panggilan penyidik, sedangkan satu saksi dilaporkan tidak hadir.

Penyidik mendalami mekanisme pemberian uang dan dugaan praktik pemerasan dalam penerbitan sertifikasi K3.

Baca Juga: Setelah Tujuh Bulan, Kasus Ledakan di PT ASL Shipyard Batam yang Tewaskan 14 Pekerja Segera Disidangkan

KPK mengungkapkan, dari hasil penyidikan sementara ditemukan adanya aliran dana miliaran rupiah dari tiga perusahaan tersebut kepada oknum pegawai maupun pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan.

Dugaan setoran itu disebut berlangsung selama enam tahun, mulai 2019 hingga 2025.

Kasus ini juga membuka fakta terkait tingginya biaya pengurusan sertifikasi K3. Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, tarif resmi sertifikasi K3 sebenarnya hanya sekitar Rp275 ribu.

Namun di lapangan, biaya yang dibebankan kepada peserta maupun perusahaan disebut mencapai Rp6 juta hingga Rp7,5 juta untuk satu sertifikasi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru, yakni Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga.

Baca Juga: OJK Kepri Dorong Literasi Keuangan Lewat Nilai-Nilai dan Pemikiran Raja Ali Haji

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta menikmati aliran dana hasil pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan sertifikasi K3 yang sebelumnya menjerat sejumlah pejabat dan pegawai Kemnaker.

KPK menyebut total dugaan pemerasan dalam perkara itu mencapai sekitar Rp6,5 miliar dan hingga kini masih terus ditelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun aliran dana yang turut dinikmati pihak tertentu. (*)

Editor : M Tahang
#Sertifikasi K3 #tiga perusahaan Batam #kasus korupsi #kpk #kemnaker