batampos – Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri masih terus mengembangkan kasus penyelundupan sekitar 100 ribu benih bening lobster (BBL) senilai Rp10 miliar yang berhasil digagalkan di Batam. Polisi kini mendalami asal-usul benih lobster serta jalur pengiriman ilegal tersebut.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Syahputra mengatakan, penyidik masih menelusuri seluruh rantai distribusi dalam kasus tersebut, mulai dari sumber benih lobster hingga jaringan pengiriman ke luar negeri.
“Masih kami lakukan pengembangan, termasuk menelusuri siapa pemilik dan pemesan baby lobster ini,” ujar Paksi, kemarin.
Menurut dia, dua pelaku yang telah diamankan sejauh ini hanya menjalankan peran masing-masing berdasarkan instruksi dari pihak lain. Bahkan, antar pelaku disebut tidak saling mengenal secara langsung.
“Untuk motifnya, para pelaku ini satu sama lain tidak saling kenal. Mereka hanya menjalankan peran sesuai arahan yang diberikan,” katanya.
Karena itu, polisi masih membutuhkan waktu untuk mengungkap jaringan utama di balik upaya penyelundupan tersebut. Penyidik juga mendalami asal-usul benih lobster serta sudah berapa lama aktivitas ilegal itu berlangsung.
“Kami masih terus dalami dan kembangkan, termasuk asal baby lobster ini dan sejak kapan kegiatan tersebut berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, ratusan ribu benih lobster yang berhasil diamankan telah dilepasliarkan kembali oleh Polda Kepri bersama Balai Karantina dan Dinas Perikanan Kepri di perairan Rempang guna menjaga kelestarian ekosistem laut.
Sebelumnya, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 100 ribu benih bening lobster yang diduga akan dikirim ke Singapura melalui jalur ilegal.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial SS dan DS di kawasan Mega Legenda II, Batam Kota. SS diketahui berperan sebagai kurir penjemput koper dari Bandara Hang Nadim, sedangkan DS diduga menjadi penghubung pengiriman ke Singapura.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, benih lobster itu berasal dari Jakarta dan dikamuflase menggunakan kardus pakaian bekas agar lolos dari pemeriksaan.
“Modusnya, koper berisi benih lobster disamarkan dengan kardus pakaian bekas supaya tidak mudah terdeteksi,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora menambahkan, pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam.
Tim Subdit I Indagsi kemudian berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Bea Cukai Batam sebelum melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang membawa barang tersebut dari Bandara Hang Nadim menuju Mega Legenda.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan tujuh kardus. Empat kardus berisi benih lobster, sementara tiga lainnya berisi pakaian bekas yang digunakan sebagai kamuflase.
Dari hasil pemeriksaan sementara, SS menerima upah sekitar Rp2,5 juta untuk setiap koper yang dibawa dari bandara. Sedangkan DS memperoleh bayaran sekitar Rp10 juta karena berperan sebagai penghubung pengiriman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 88 huruf A junto Pasal 35 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. (*)
Editor : Jamil Qasim