Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

PN Batam Tolak Praperadilan Dua Terduga Kurir Narkotika

Abdul Aziz Maulana • Jumat, 22 Mei 2026 | 10:31 WIB
ilustrasi palu hakim F. Unsplash
ilustrasi palu hakim F. Unsplash

batampos — Pengadilan Negeri Batam menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan dua terduga kurir narkotika terhadap penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau.

Hakim menilai proses penangkapan hingga penahanan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur penyidikan.

Putusan dibacakan hakim tunggal Irfan Lubis dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/5). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Irfan saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perkara narkotika tergolong kejahatan serius atau extraordinary crime yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat dan negara.

Karena itu, aparat penegak hukum dinilai memiliki kewenangan melakukan tindakan penyidikan sepanjang sesuai prosedur yang diatur dalam undang-undang.

Majelis menilai proses penangkapan, perpanjangan penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri telah memenuhi ketentuan hukum.

Hakim juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 mengenai tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Atas dasar itu, proses penangkapan dinilai telah sesuai prosedur,” ujar hakim.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan dua tersangka, Hilman Pua Untu dan Nursan. Melalui kuasa hukumnya, Saidi Amin, mereka menggugat keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik.

Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis menyatakan tindakan penangkapan, perpanjangan penangkapan, dan penahanan tidak sah serta batal demi hukum.

Mereka juga meminta dibebaskan dari tahanan, memulihkan nama baik dan hak-haknya, serta membebankan biaya perkara kepada pihak termohon.

Sidang praperadilan sebelumnya sempat menyoroti mekanisme perpanjangan penangkapan yang dilakukan penyidik. Kuasa hukum pemohon berpendapat penyidik menerbitkan surat perpanjangan penangkapan yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Saidi, KUHAP hanya mengatur masa penangkapan selama 1 x 24 jam. Setelah tenggat itu berakhir, penyidik seharusnya menentukan status penahanan atau membebaskan orang yang ditangkap.

Perkara ini bermula dari penangkapan kedua pemohon oleh personel Subdirektorat I Ditresnarkoba Polda Kepri di kawasan Kavling Sagulung Sentosa, Kecamatan Sagulung, Batam, pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026.

Keduanya diduga membawa narkotika dalam jumlah besar.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 9.962 butir pil ekstasi serta ratusan cartridge pod yang diduga mengandung zat narkotika.

Penyidik menduga kedua tersangka berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau. (*)

Editor : Jamil Qasim
#kurir narkotika #praperadilan