Batampos - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri kembali menetapkan satu tersangka baru, setelah sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus penyaluran fasilitas kredit mikro pada wilayah kerja Bank BRI Unit Bestari, Kota Tanjungpinang yang menimbulkan kerugian mencapai Rp4,07 miliar.
Tersangka baru tersebut berinisial, ZF, sehingga total tersangka dalam perkara tersebut kini bertambah menjadi lima orang. Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri, pada Rabu (3/6/2026).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, mengatakan ZF diduga ikut serta bersama tersangka RWK dalam mencari, menyiapkan, dan mengumpulkan calon nasabah untuk mengajukan fasilitas kredit mikro.
Baca Juga: Waduh! Situs SPMB Kepri Dipastikan Palsu?
"Dari peran tersebut, kredit kemudian disetujui dan dicairkan hingga menimbulkan kredit bermasalah yang merugikan keuangan negara," kata Ismail.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara, ditemukan sebanyak 51 rekening fasilitas kredit mikro yang mengalami gagal bayar. Dari hasil penyidikan, nilai pinjaman rata-rata mencapai sekitar Rp100 juta per debitur.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.077.057.131. selain itu, penyidik juga menemukan berbagai modus yang digunakan para pelaku untuk meloloskan pengajuan kredit. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak