batampos – Pengadilan Negeri Batam mulai menggelar sidang perdana perkara dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Donatus Minggu. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Sozisokhi Gea.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan kronologi kejadian yang berujung pada tewasnya Donatus Minggu di kawasan Perumahan Crown Hill, Teluk Tering, Batam Kota, pada Januari 2026 lalu.
Peristiwa bermula pada 8 Januari 2026 saat terdakwa beraktivitas di kebun milik keluarganya yang digunakan untuk bercocok tanam sayuran. Menjelang malam sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa mendengar suara anjing menggonggong ke arah kebun.
Saat memeriksa lokasi dari belakang rumah, terdakwa melihat dua orang berada di lahan tersebut, yakni Donatus Minggu dan Yusuf. Terdakwa kemudian menghampiri keduanya untuk menanyakan alasan keberadaan mereka di kebun milik keluarganya.
“Korban menjawab dengan nada keras dan mengatakan bahwa mereka berada di lokasi atas perintah atasan untuk menebas tanaman yang ada di kebun tersebut,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Setelah pertemuan tersebut, terdakwa pulang dan menceritakan kejadian itu kepada ayahnya. Usai berdiskusi, keduanya kembali menuju kebun. Dalam perjalanan, terdakwa disebut memindahkan sebilah pisau sepanjang 28 sentimeter dari dalam jok sepeda motor ke bagian dashboard kendaraan, sementara ayahnya membawa sebatang besi.
Sesampainya di lokasi, ketegangan kembali terjadi. Ayah terdakwa mempertanyakan keberadaan Donatus dan Yusuf di lahan yang tengah dipersengketakan tersebut.
Menurut jaksa, Yusuf sempat mendekati sambil membawa parang. Pada saat bersamaan, Donatus berjalan menuju ayah terdakwa. Melihat situasi tersebut, terdakwa mengambil pisau yang telah disiapkan sebelumnya dan menghampiri korban.
Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa menyembunyikan pisau di belakang tubuhnya sebelum mendekati Donatus. Setelah terjadi adu mulut singkat, terdakwa diduga langsung menusukkan pisau ke bagian perut kiri korban.
“Korban terjatuh ke aspal dalam posisi telentang. Terdakwa kemudian kembali melakukan penusukan hingga terjadi perebutan pisau antara terdakwa dan korban,” ungkap jaksa.
Tak berhenti di situ, setelah pisau terlepas, terdakwa disebut kembali mengambil senjata tajam tersebut dan menusuk lengan kanan korban sambil meminta korban meninggalkan lokasi.
Jaksa juga membacakan hasil Visum et Repertum dari dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Batam, dr. Leonardo, Sp.FM. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya sejumlah luka terbuka pada tubuh korban, termasuk di kedua lengan, jari tangan, dan bagian perut kiri.
Luka tusuk di perut kiri disebut menembus kulit, jaringan lemak, otot, tulang iga hingga paru-paru kiri. Tim forensik juga menemukan perdarahan hebat dan bekuan darah di rongga dada korban.
Dalam kesimpulan visum, kematian Donatus Minggu disebabkan luka tusuk yang merobek paru-paru sehingga mengakibatkan perdarahan masif dan gangguan fungsi pernapasan yang berujung pada kematian.
Atas perbuatannya, Sozisokhi Gea didakwa melanggar Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang diajukan jaksa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena bermula dari sengketa aktivitas di lahan pertanian yang kemudian berkembang menjadi bentrokan dan berakhir dengan hilangnya nyawa seseorang. Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk mendalami fakta-fakta yang terungkap di persidangan. (*)
Editor : Jamil Qasim