Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kerugian Negara Rp4 Miliar, Terungkap Modus Kredit Fiktif di Kasus Korupsi Mikro BRI Tanjungpinang

Mohamad Ismail • Jumat, 5 Juni 2026 | 19:20 WIB
Para tersangka korupsi Mikro BRI Tanjungpinang langsung dilakukan penahanan. F. Mohamad Ismail/Batam Pos
Para tersangka korupsi Mikro BRI Tanjungpinang langsung dilakukan penahanan. F. Mohamad Ismail/Batam Pos

Batampos – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau mengungkap modus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit mikro di BRI Unit Bestari, Kota Tanjungpinang, yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, menjelaskan salah satu tersangka berinisial ZF diduga berperan bersama Ryan Wahyu Kurniadi (RWK) dalam mencari dan menyiapkan calon debitur untuk mengajukan kredit mikro.

“Dari peran tersebut, kredit kemudian disetujui dan dicairkan hingga menimbulkan kredit bermasalah yang merugikan keuangan negara,” ujar Ismail, Jumat (5/6/2026).

Baca Juga: Lelang Besar The Boys Dibuka, Kostum Homelander Asli Jadi Magnet Utama Kolektor

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara, penyidik menemukan sebanyak 51 rekening kredit mikro mengalami gagal bayar. Nilai pinjaman yang diajukan rata-rata mencapai sekitar Rp100 juta per debitur.

Dari hasil penyidikan, total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp4.077.057.131.

Penyidik mengungkap berbagai modus digunakan untuk meloloskan pengajuan kredit. Salah satunya dengan memanfaatkan identitas masyarakat yang hanya dipinjam namanya untuk memenuhi syarat administrasi pengajuan kredit.

“Nasabah hanya dipakai namanya saja, bahkan ada yang fiktif. Dokumen dan persyaratan kredit disiapkan oleh para pelaku,” tegas Ismail.

Baca Juga: Mangkir 5 Kali, Kejati Kepri Lacak Keberadaan Tersangka Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang

Lebih lanjut, penyidik menduga sebagian besar penerima kredit tidak menikmati langsung dana yang dicairkan. Dana tersebut diduga dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak tertentu hingga akhirnya kredit menjadi macet dan menimbulkan kerugian negara.

Sejauh ini, Kejati Kepri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah RWK, HS, PS, MZ, dan ZF. Empat tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan, sementara RWK masih dalam pencarian penyidik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#korupsi bri #Korupsi Kredit Mikro BRI