Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Hampir Sebulan Usai Penggerebekan , Belum Ada Tersangka Kasus Judi Online Internasional di Batam

Abdul Azis Maulana • Minggu, 7 Juni 2026 | 08:01 WIB
Lokasi yang diduga menjadi tempat judi online yang berada di ruko Taman Niaga masih di pasang garis polisi oleh Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (15/5). F Cecep Mulyana/Batam Pos
Lokasi yang diduga menjadi tempat judi online yang berada di ruko Taman Niaga masih di pasang garis polisi oleh Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (15/5). F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Hampir satu bulan setelah penggerebekan dua ruko yang diduga menjadi pusat operasional sindikat judi online internasional di Batam, penyidik Polda Kepulauan Riau belum menetapkan satu pun tersangka.

Meski demikian, proses penyidikan terus berjalan. Polisi masih melakukan analisis terhadap barang bukti digital serta menelusuri dugaan keterlibatan jaringan lintas negara yang diduga mengendalikan aktivitas perjudian tersebut.

Puluhan warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam operasi pada Mei lalu hingga kini juga masih berada dalam pengawasan aparat. Mereka ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) karena masih dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Pakai Nama Samaran dan Minta Paket Ditaruh di Teras, Pemesan Ganja dari Aceh Diciduk di Batuaji

Kasubdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari, mengatakan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Namun, kompleksitas kasus yang melibatkan warga negara asing membuat proses pengungkapan membutuhkan waktu lebih panjang.

“Sudah masuk tahap penyidikan. Karena melibatkan WNA, prosesnya memang agak panjang,” kata Arif, Sabtu (6/6).

Menurut Arif, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk analisis forensik terhadap berbagai perangkat elektronik yang disita saat penggerebekan.

Hingga saat ini, polisi masih mengumpulkan alat bukti dan mengurai peran masing-masing individu yang diamankan dalam operasi tersebut.

“Masih dalam proses pendalaman. Perkembangan akan diinformasikan,” ujarnya.

Baca Juga: Bullying Masih Menghantui Sekolah di Batam, LPA Desak Pembentukan TPPK

Selain dugaan tindak pidana perjudian online, penyidik juga membuka kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan operasional jaringan tersebut, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik disebut tengah menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas perjudian lintas negara. Namun, kepolisian belum bersedia mengungkap hasil penelusuran tersebut karena masih dalam tahap pendalaman.

“Sedang ditelusuri,” kata Arif singkat.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah warga negara Indonesia yang diduga memiliki keterkaitan dengan operasional jaringan tersebut. Namun identitas maupun peran mereka masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian pada 10 Mei 2026. Informasi tersebut mengarah pada aktivitas mencurigakan di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Taman Niaga Sukajadi dan Orchard Park Business Center, Batam.

Baca Juga: Wakapolda Kepri Tegaskan Seleksi Polri Bersih, Peserta Diminta Waspadai Calo

Setelah melakukan penyelidikan, aparat melakukan penggerebekan dan menemukan dugaan praktik perjudian online yang dijalankan melalui siaran langsung di media sosial.

Modus ini tergolong tidak lazim karena memanfaatkan fitur live streaming untuk menjangkau pemain dari berbagai negara.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 24 warga negara asing yang berasal dari Vietnam, Filipina, Kamboja, Tiongkok, Suriah, dan sejumlah negara lainnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para WNA tersebut diduga berperan sebagai operator hingga host yang menjalankan permainan melalui platform Facebook Live.

Polisi menduga jaringan tersebut menggunakan berbagai metode untuk menarik pemain, termasuk menayangkan permainan kartu bergambar naga dan lotre secara langsung. Transaksi disebut dilakukan melalui dompet digital, sementara sejumlah akun diduga sengaja dibuat untuk menampilkan kemenangan palsu guna meyakinkan calon pemain.

Dari lokasi penggerebekan, aparat menyita komputer, telepon genggam, perangkat pendukung siaran langsung, serta ribuan kartu permainan yang diduga digunakan dalam operasional sehari-hari.

Baca Juga: Jeju Air Stop Terbang ke Korea Selatan, Hang Nadim Kehilangan Satu Rute Internasional

Meski sejumlah barang bukti telah diamankan, penyidik belum menyimpulkan konstruksi hukum secara utuh. Fokus penyidikan saat ini masih diarahkan untuk mengidentifikasi aktor utama yang mengendalikan operasi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pengendali yang berada di luar negeri.

Karakter kejahatan siber yang melibatkan banyak negara membuat penyidik harus bekerja lebih hati-hati untuk memastikan seluruh unsur pidana dapat dibuktikan secara kuat dan komprehensif.

“Sejauh ini tidak ada kendala. Kami masih dalam proses pendalaman,” ujar Arif.

Dugaan keterlibatan jaringan internasional, penggunaan platform media sosial sebagai sarana operasional, serta kemungkinan adanya praktik pencucian uang menjadikan perkara ini sebagai salah satu pengungkapan kejahatan siber terbesar yang pernah ditangani Polda Kepri dalam beberapa tahun terakhir. (*)

Editor : M Tahang
#jaringan internasional #sindikat judi online #judi online #polda kepri