Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Berkas Kasus Kematian Bripda Natanael Kembali Dilimpahkan ke Kejati Kepri

Yashinta • Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:01 WIB
Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit di Rusun Remaja Polda Kepri, Senin (27/4). F.Yashinta/Batampos
Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit di Rusun Remaja Polda Kepri, Senin (27/4). F.Yashinta/Batampos

batampos – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau kembali melimpahkan berkas perkara tahap I kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simalungkalit ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik melengkapi seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan jaksa penuntut umum (JPU) melalui surat P-19.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Ronni Bonic, mengatakan berkas perkara yang sempat dikembalikan jaksa kini telah diperbaiki dan kembali dikirim untuk diteliti.

“Berkas yang sempat P-19 kemarin sudah kami kirim lagi ke jaksa,” ujar Ronni, Jumat (12/6).

Menurutnya, pengiriman ulang dilakukan setelah penyidik memenuhi sejumlah petunjuk yang diminta oleh JPU. Meski tidak merinci isi petunjuk tersebut, Ronni memastikan seluruh kekurangan yang sebelumnya menjadi catatan telah dilengkapi.

Ia menambahkan, berkas perkara telah dikirim ke Kejati Kepri beberapa hari lalu dan saat ini penyidik menunggu hasil penelitian dari jaksa.

“Harapannya berkas itu lengkap, sehingga bisa segera dilimpahkan untuk proses persidangan,” katanya.

Apabila jaksa menyatakan berkas lengkap atau P-21, penyidik akan melanjutkan proses ke tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk kepentingan penuntutan.

Sebelumnya, berkas perkara empat tersangka dalam kasus tersebut sempat dikembalikan oleh JPU karena masih terdapat sejumlah hal yang perlu dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah bekerja memenuhi seluruh petunjuk yang diberikan jaksa sebelum kembali mengirimkan berkas perkara.

Dalam perkara ini, empat anggota Polri telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda Arrouna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamukas, dan Bripda Muhammad Al-Farizi.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Bripda Natanael diduga mengalami penganiayaan di kamar 303 Rusun Remaja Polda Kepri pada pertengahan April lalu. Korban sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia.

Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, melakukan autopsi terhadap korban, serta menggelar rekonstruksi dengan memperagakan 37 adegan guna mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi.

Kini, kelanjutan perkara berada di tangan jaksa penuntut umum yang akan menentukan apakah berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke persidangan. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Bripda Natanael #kejati kepri