Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Sepekan Buron, Pelaku Jambret Tas Berisi iPhone dan Dokumen Penting Ditangkap di Mangsang

Yofie Yuhendri • Senin, 15 Juni 2026 | 07:01 WIB
PA (33) ditangkap setelah sepekan menjadi buronan polisi.
PA (33) ditangkap setelah sepekan menjadi buronan polisi.

batampos – Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di kawasan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk. Seorang pelaku berinisial PA (33) berhasil ditangkap setelah sepekan masuk dalam daftar pencarian polisi.

Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Alex Yasral, mengatakan aksi penjambretan tersebut terjadi pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir Jalan Bukit Ayu Lestari, Mangsang.

Korban berinisial EG (52) saat itu sedang berjalan kaki menuju lokasi pesta sambil membawa tas berwarna putih yang berisi dua unit telepon genggam, yakni Vivo Y28 dan iPhone 7 Plus 32 GB, serta sejumlah dokumen penting.

“Korban sedang berjalan kaki menuju sebuah pesta. Tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dan langsung merampas tas yang sedang dipegang korban sebelum melarikan diri,” ujar Alex, Minggu (14/6).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp8,7 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Beduk untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan sejumlah informasi, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di kawasan Mangsang pada Sabtu (13/6) dini hari sekitar pukul 00.55 WIB.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sungai Beduk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Alex.

Dari hasil pemeriksaan, PA mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku berkeliling menggunakan sepeda motor pada malam hari untuk mencari calon korban yang dianggap lengah.

“Tersangka mengaku menyasar pejalan kaki maupun pengendara sepeda motor perempuan yang dinilai lengah saat membawa barang berharga,” ungkap Alex.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam yang digunakan saat beraksi, satu unit ponsel Vivo Y28 milik korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan kejahatan, serta dompet korban yang berisi berbagai dokumen penting seperti kartu identitas, kartu ATM, kartu BPJS, dan dokumen lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (2) Huruf a KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

“Saat ini penyidik masih melaksanakan proses pemberkasan perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Alex.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat beraktivitas di ruang publik dan tidak menampilkan barang-barang berharga yang berpotensi mengundang pelaku kejahatan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membawa barang berharga. Apabila menemukan atau mengalami tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya, segera hubungi layanan Polisi 110 yang bebas pulsa dan siap melayani selama 24 jam,” tutupnya. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Sepekan Buron #Ditangkap di Mangsang