Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kasus Pencurian Fasilitas Umum: Polisi Tangkap 18 Pelaku dan 3 Penadah

Yashinta • Selasa, 16 Juni 2026 | 11:14 WIB
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono (kanan), menegaskan pencurian fasilitas publik menjadi perhatian serius Polisi.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono (kanan), menegaskan pencurian fasilitas publik menjadi perhatian serius Polisi.

batampos – Kepolisian mengungkap sedikitnya 10 kasus pencurian dan perusakan fasilitas umum di Kota Batam sepanjang tahun 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 18 tersangka pelaku pencurian dan tiga penadah berhasil diamankan.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan maraknya aksi pencurian fasilitas publik telah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dampaknya tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga membahayakan masyarakat.

“Sepanjang tahun 2026 kami telah menangani 10 perkara terkait pencurian fasilitas umum dengan 18 tersangka dan tiga penadah berhasil diamankan,” kata Anggoro dalam kegiatan penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan Penadahan dan Perdagangan Barang Hasil Tindak Pidana di Aula Polresta Barelang, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, berbagai fasilitas umum menjadi sasaran pelaku, mulai dari kabel lampu lalu lintas, kabel telekomunikasi, kabel perusahaan, hingga komponen infrastruktur jalan.

Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah aksi pencurian besi pada underpass Pelita yang videonya sempat viral di media sosial. Pelaku yang dikenal dengan sebutan “rayap besi” itu telah berhasil diamankan polisi.

Baca Juga:  BP Batam dan Polda Kepri Gandeng Pengusaha Scrap Cegah Penadahan Barang Hasil Pencurian

Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Asep Safrudin, menilai kasus vandalisme dan pencurian fasilitas umum saat ini sudah berada pada level yang mengkhawatirkan karena menyasar objek-objek vital yang digunakan masyarakat setiap hari.

“Kejadian ini sudah sangat mengkhawatirkan dan harus menjadi perhatian bersama. Seluruh pelaku akan diusut tuntas tanpa toleransi,” tegas Asep.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku pencurian, tetapi juga para penadah yang menjadi mata rantai penting dalam kejahatan tersebut.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku pencurian dapat dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Sementara itu, penadah dapat dikenakan Pasal 591 KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun serta denda maksimal Rp500 juta.

Kepolisian berharap dukungan masyarakat dan dunia usaha dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sehingga aset negara, fasilitas umum, dan objek vital lainnya dapat terjaga dengan baik.

“Dengan tidak adanya pasar bagi barang hasil tindak pidana, ruang gerak pelaku kejahatan akan semakin sempit. Sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha menjadi kunci menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Anggoro. (*)

Editor : Putut Ariyo
#Underpass Pelita #Pencurian Fasilitas Umum #Vandalisme Batam #polresta barelang #polda kepri