batampos – Penyidikan kasus dugaan judi online yang melibatkan 24 warga negara asing (WNA) hasil pengungkapan Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri terus berlanjut. Meski belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memastikan proses hukum telah memasuki tahap pendalaman yang lebih intensif.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari, mengatakan penyidik masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti sebelum menetapkan status hukum para pihak yang diamankan.
“Untuk 24 orang tersebut memang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun proses penyidikan tetap berjalan dan saat ini masih terus didalami,” ujar Arif, Selasa (16/6).
Baca Juga: Puskesmas Tiban Baru Jadi yang Pertama Deklarasikan Kelurahan Siaga TB di Batam
Menurut dia, seluruh WNA yang diamankan masih berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang karena keberadaannya masih diperlukan dalam proses penyidikan.
Arif menjelaskan, pengungkapan kasus yang melibatkan warga negara asing dari berbagai negara membutuhkan penanganan yang lebih cermat. Salah satu tantangan yang dihadapi penyidik adalah kendala bahasa serta koordinasi dengan kedutaan besar negara asal para WNA.
“Kami harus berkoordinasi dan bersurat kepada kedutaan besar masing-masing negara. Prosesnya membutuhkan waktu karena setiap negara memiliki mekanisme tersendiri dalam memberikan respons dan dukungan terhadap proses penyidikan,” katanya.
Selain itu, penyidik juga berencana meminta keterangan para korban yang diduga menjadi sasaran aktivitas perjudian online tersebut. Para korban diketahui berada di luar negeri dan berasal dari sejumlah negara di kawasan Asia.
Baca Juga: 24 WNA Digerebek di Batam, Polisi Masih Telusuri Aliran Duit Judi Online
“Korbannya ada dan seluruhnya berada di luar negeri. Kemungkinan besar penyidik yang akan berangkat untuk meminta keterangan mereka,” ungkap Arif.
Ia menegaskan, keterangan korban menjadi salah satu unsur penting untuk melengkapi alat bukti sebelum dilakukan penetapan tersangka.
“Jika seluruh keterangan dan alat bukti sudah lengkap, termasuk dari para korban, tentu akan ada langkah lanjutan berupa penetapan tersangka,” jelasnya.
Di sisi lain, penyidik juga telah memeriksa sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut, termasuk pemilik ruko yang digunakan sebagai lokasi operasional.
“Kami sudah meminta keterangan beberapa WNI yang berkaitan dengan tempat yang digunakan. Pendalaman masih terus dilakukan,” katanya.
Sebelumnya, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap aktivitas dugaan judi online yang beroperasi di kawasan Ruko Taman Niaga Sukajadi dan Orchard Park Business Center, Batam Centre.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 24 WNA yang berasal dari berbagai negara, di antaranya Vietnam, Filipina, Kamboja, Tiongkok, Suriah, dan sejumlah negara lainnya.
Mereka diduga menjalankan aktivitas perjudian online menggunakan kartu permainan bergambar naga yang disiarkan secara langsung melalui platform media sosial. Siaran tersebut diduga menyasar pemain dari negara asal masing-masing dengan menggunakan berbagai bahasa asing.
Empat pekan setelah pengungkapan, penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap perangkat elektronik yang disita. Pemeriksaan itu bertujuan mengungkap pola operasional, aliran transaksi, hingga jaringan internasional yang diduga berada di balik aktivitas perjudian online lintas negara tersebut. (*)
Editor : Jamil Qasim