Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Oknum PPPK Pemprov Kepri Ditangkap, Edarkan 4,8 Kilogram Ganja

Mohamad Ismail • Rabu, 17 Juni 2026 | 18:20 WIB
Polresta Tanjungpinang saat menunjukan barang bukti ganja hasil tangkapan sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar, Rabu (17/6). F. Mohamad Ismail/Batam Pos
Polresta Tanjungpinang saat menunjukan barang bukti ganja hasil tangkapan sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar, Rabu (17/6). F. Mohamad Ismail/Batam Pos

Batampos - Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Kepri berinisial RS diringkus polisi. Ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja di Kota Tanjungpinang.

Pelaku RS ditangkap polisi dikediamannya pada Sabtu, 6 Juni 2026 lalu dengan barang bukti ganja seberat 50,82 gram dan siap diedarkan kepada pengguna.

“RS merupakan tersangka pertama yang kami amankan. Dari hasil pengembangan, kami kemudian berhasil mengungkap jaringan di atasnya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Sio Sianturi, Rabu (17/6/2026).

Baca Juga: Pembangunan Sekolah Rakyat Butuh Anggaran Land Clearing

Dari hasil pemeriksaan, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapati bahwa barang haram itu diperoleh RS dari tersangka RR. Kemudian RR berhasil diamankan keesokan harinya di kawasan Kijang Kota, Kabupaten Bintan.

Saat dibekuk, petugas kepolisian menemukan barang bukti ganja dengan berat bersih 1.100,46 gram. Lalu polisi kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan tersangka ketiga, yakni berinisial YM di sebuah penginapan di Kota Tanjungpinang.

"Kita berhasil menyita ganja seberat 3.701,77 gram. Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka mencapai 4.853 gram atau lebih dari 4,8 kilogram," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan lebih dalam, Polisi menduga RS berperan sebagai pengedar karena barang bukti yang ditemukan tersebut telah dikemas dalam paket-paket kecil dan siap dipasarkan.

Baca Juga: Menpan RB Resmikan MPP Karimun, Ada 3 Zona yang Memudahkan Layanan Masyarakat

“Paket yang ditemukan sudah dalam kondisi siap edar. Karena itu, perannya kami duga sebagai pengedar,” tambahnya.

Selain itu, polisi mendapati bahwa ganja itu dibawa oleh tersangka MM dari Dumai, Riau. Tersangka YM menjemput barang tersebut ke Dumai sebelum membawanya ke Tanjungpinang melalui jalur darat dan laut.

Lajun menyebut, seluruh barang bukti belum sempat beredar di masyarakat, karena para pelaku terlebih dahulu berhasil diamankan oleh pihaknya. (*)

 

Editor : Chahaya Simanjuntak
#oknum pppk Kepri Edarkan ganja #narkoba #pengedar ganja