batampos– Pelarian KS alias Khumaidi Siroj (49), tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar terhadap mantan Bupati Natuna, akhirnya berakhir. Setelah beberapa bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pria tersebut berhasil ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau di Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Ronni Bonic, mengungkapkan tersangka sebenarnya telah diamankan sekitar tiga pekan lalu setelah penyidik mengetahui lokasi persembunyiannya.
“Yang bersangkutan sudah kami amankan sekitar tiga minggu lalu di daerah Bekasi. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan,” ujar Ronni, Rabu (17/6).
Baca Juga: Operasional Kopdes Merah Putih di Batam Menunggu Juknis Pusat
Menurut Ronni, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, KS masih memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Namun, setelah status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka, ia tidak pernah lagi menghadiri pemeriksaan.
“Terakhir dia datang memenuhi panggilan sebagai saksi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak pernah hadir lagi. Kami melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui keberadaannya di Bekasi,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan KS bekerja sebagai sopir taksi online selama berada di Bekasi. Informasi tersebut menjadi petunjuk penting hingga akhirnya tim berhasil melakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka juga membantah memiliki hubungan dengan pengurus maupun tokoh partai politik tertentu sebagaimana yang sempat dikaitkan dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Karantina Jambi Tahan Kucing, Merpati, dan Bawang Asal Kepri Tanpa Dokumen Resmi
“Yang bersangkutan mengaku tidak mengenal pengurus partai tertentu,” tambah Ronni.
Kasus ini bermula dari laporan mantan Bupati Natuna berinisial WS yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp3 miliar akibat dugaan penipuan yang dilakukan KS.
Berdasarkan penyelidikan, pertemuan antara korban dan tersangka terjadi di Tanjungpinang pada Maret 2024. Saat itu, KS diduga meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki akses untuk membantu memperoleh rekomendasi pencalonan bupati dari salah satu partai politik.
Tergiur dengan janji tersebut, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap pada Juli 2024 dengan total mencapai Rp3 miliar. Namun, rekomendasi yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Ketika korban meminta uangnya dikembalikan, tersangka sempat menyerahkan giro sebagai bentuk pengembalian dana. Namun saat dicairkan, giro tersebut diketahui tidak memiliki saldo atau kosong.
Merasa dirugikan, WS melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepri pada Desember 2025. Penyidik kemudian dua kali melayangkan panggilan pemeriksaan kepada KS, namun tidak pernah dipenuhi tanpa alasan yang sah.
Setelah dilakukan gelar perkara pada 3 Maret 2026, penyidik menetapkan KS sebagai tersangka sekaligus memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang.
Dengan tertangkapnya tersangka, penyidik kini melanjutkan proses pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor : Jamil Qasim