batampos – Penyidik Polda Kepulauan Riau tidak hanya mengembangkan kasus pencurian besi drainase yang dilakukan SF alias Paico (33), tetapi juga menelusuri asal-usul narkotika jenis sabu yang dikonsumsi tersangka sebelum ditangkap di kawasan Kampung Aceh, Tembesi.
Pengembangan kasus dilakukan setelah hasil tes urine menunjukkan SF positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial P yang diduga berperan sebagai pemasok atau bandar narkoba di kawasan tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricilia Hoei, mengatakan penanganan dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan tersangka telah diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri untuk didalami lebih lanjut.
“Untuk narkoba, itu sudah ditindaklanjuti Ditresnarkoba,” ujar Nona.
Polisi Telusuri Pemasok Sabu
Menurut Nona, penyidik saat ini masih mendalami seluruh keterangan yang disampaikan tersangka, termasuk terkait transaksi pembelian sabu yang disebut dilakukan di kawasan Kampung Aceh.
Polisi juga akan menelusuri identitas orang yang disebut tersangka sebagai pemasok narkotika guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Baca Juga: Ekonomi Kepri Tumbuh 7,04 Persen pada Triwulan I 2026, Lima Besar Nasional
“Ini yang akan ditindaklanjuti, karena memang menurut SF ada transaksi di sana dengan P,” katanya.
Meski demikian, pihak kepolisian belum dapat membeberkan hasil pendalaman lebih lanjut, termasuk mengenai lamanya tersangka mengonsumsi narkotika, frekuensi penggunaan, maupun nilai transaksi sabu yang dibelinya.
“Nanti kita tunggu perkembangannya,” ujar Nona.
Ditangkap Usai Curi Besi Drainase
Sebelumnya, SF diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri setelah terbukti mencuri besi tulangan dari sembilan penutup drainase di kawasan Terowongan Pelita, Batam Kota.
Besi hasil bongkaran tersebut rencananya akan dijual sebagai besi tua dengan nilai sekitar Rp40 ribu. Namun aksi pelaku menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar karena menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menggunakan hasil penjualan besi maupun pendapatannya sebagai juru parkir untuk membeli sabu.
Saat ditangkap di kawasan Kampung Aceh, polisi juga melakukan pemeriksaan urine yang hasilnya menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika jenis metamfetamin dan amfetamin.
Terancam Kasus Pencurian dan Narkotika
Saat ini SF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana narkotika yang dapat menjerat tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan.
Polda Kepri menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu pihak yang diduga memasok sabu kepada tersangka, guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Batam, khususnya kawasan Kampung Aceh yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum. (*)
Editor : Putut Ariyo