batampos – Penanganan kasus dugaan penipuan penjualan kavling siap bangun (KSB) atau kavling bodong di kawasan Sagulung, Kota Batam, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski telah hampir 10 bulan sejak dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau, penyidik belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara yang diduga merugikan puluhan warga tersebut.
Kepastian hukum yang dinantikan para korban pun belum kunjung datang. Padahal, kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Misbachul Munir, mengatakan proses hukum masih terus berjalan dan penyidik saat ini fokus melengkapi alat bukti yang diperlukan.
“Untuk sementara masih berproses,” ujar Misbachul, Kamis (18/6).
Baca Juga: Pemko Batam Bangun Jalan Lingkar Selatan, Jadi Jalur Alternatif Sei Beduk-Nongsa
Ia menegaskan bahwa perkara tersebut sudah berada pada tahap penyidikan. Namun hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung.
“Sudah naik ke tahap penyidikan,” katanya singkat.
Saat ditanya mengenai kendala yang menyebabkan belum adanya penetapan tersangka setelah hampir 10 bulan penanganan kasus, Misbachul enggan memberikan penjelasan lebih rinci. Ia hanya memastikan penyidik tetap bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, penyidik mengungkapkan bahwa terlapor yang diketahui berprofesi sebagai dosen telah berhasil dihubungi setelah sempat disebut sulit ditemukan. Penyidik berencana memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Baca Juga: Ombudsman Dorong Penambahan Autogate di Pelabuhan Batam Centre
Selain memeriksa terlapor, polisi juga telah meminta keterangan dari puluhan saksi yang sebagian besar merupakan korban. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut juga terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus.
Tak hanya itu, penyidik berencana meminta keterangan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam guna memastikan status hukum lahan yang diperjualbelikan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui legalitas objek yang menjadi pokok perkara.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Arianus Zalukhu bersama sekitar 39 warga lainnya pada September 2025. Mereka mengaku menjadi korban dugaan penipuan jual beli kavling siap bangun di kawasan Swadaya Sungai Cantik, Dapur 12, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung.
Para korban disebut telah menyetorkan uang mulai dari puluhan juta hingga sekitar Rp100 juta untuk setiap petak kavling. Namun lahan yang dijanjikan tidak pernah mereka terima. Belakangan diketahui lokasi yang diperjualbelikan diduga berada di atas lahan yang tidak memiliki dasar hukum maupun perizinan yang sah.
Hingga kini para korban masih menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum. Mereka berharap penyidikan dapat segera dituntaskan dan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Editor : Jamil Qasim