batampos – Upaya pemberantasan aksi pencurian fasilitas umum atau yang dikenal masyarakat sebagai "rayap besi" di Kota Batam tidak hanya menyasar pelaku utama di lapangan. Polresta Barelang juga menindak tegas pihak yang diduga menampung barang hasil kejahatan dengan mengamankan dua orang penadah dalam pengembangan kasus terbaru.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari strategi kepolisian untuk memutus mata rantai kejahatan pencurian fasilitas umum yang selama ini merugikan masyarakat dan menyebabkan kerusakan aset publik bernilai miliaran rupiah.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan pihaknya telah mengamankan dua pelaku pencurian beserta dua orang yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian.
"Dua pelaku sudah diamankan. Dua penadah juga sudah kami amankan," kata Anggoro, Kamis (18/6).
Menurut Anggoro, penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing pihak dalam jaringan pencurian dan penampungan barang hasil kejahatan tersebut.
Selain melakukan penangkapan, polisi juga memasang garis polisi di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan barang hasil curian. Lokasi tersebut berada di wilayah Sei Beduk dan Batam Kota yang kini masih menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Kapolresta menegaskan pengungkapan penadah merupakan langkah penting dalam menekan angka pencurian fasilitas umum. Selama masih terdapat pihak yang bersedia membeli atau menampung barang hasil curian, aksi pencurian diperkirakan akan terus berulang.
Karena itu, kepolisian kembali mengingatkan para pelaku usaha barang bekas, pengepul besi tua, maupun usaha scrap untuk lebih berhati-hati dalam menerima barang dari masyarakat.
Baca Juga: Curi Besi Rp40 Ribu, ‘Rayap Besi’ Rusak Drainase dan Rugikan Negara Rp6,3 Juta
Pengepul diminta memastikan asal-usul barang yang dibeli serta tidak menerima barang yang diduga berasal dari tindak pidana. Jika menemukan indikasi barang hasil kejahatan, masyarakat maupun pelaku usaha diminta segera melaporkannya kepada aparat kepolisian.
"Masih dalam pendalaman. Nanti akan kami rilis secara resmi setelah seluruh hasil penyidikan dan data pendukung lengkap," ujar Anggoro.
Polresta Barelang menilai penindakan terhadap penadah memiliki efek strategis karena dapat memutus jalur distribusi barang hasil kejahatan. Tanpa adanya pasar atau pihak yang bersedia membeli barang curian, motif ekonomi yang mendorong aksi pencurian fasilitas umum dapat ditekan.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha barang bekas di Batam agar tidak terlibat dalam aktivitas penampungan barang yang berasal dari tindak pidana, khususnya aset dan fasilitas umum yang dibangun untuk kepentingan masyarakat.
Kepolisian memastikan pengawasan terhadap aktivitas pencurian fasilitas umum akan terus ditingkatkan melalui patroli, penyelidikan, serta kerja sama dengan masyarakat guna menjaga keamanan dan kelestarian aset publik di Kota Batam. (*)
Editor : Putut Ariyo