batampos – Seorang pria berinisial RA, 43, diamankan personel Unit Reskrim Polsek Bengkong sesaat setelah tiba di Pelabuhan ASDP Roro Punggur, Batam, Jumat (19/6). RA merupakan terduga pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya pada September 2025.
Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, mengatakan, RA diduga melarikan diri ke kampung halamannya setelah peristiwa tersebut dan baru kembali ke Batam hampir sembilan bulan kemudian.
"Setelah melakukan KDRT, yang bersangkutan langsung meninggalkan Kota Batam dan kembali ke kampung halamannya. Hari ini dia kami amankan begitu kembali ke Kota Batam," ujar Tigor, Sabtu (20/6).
Baca Juga: Berawal dari Donasi Berobat, Dugaan Penganiayaan Bocah 9 Tahun di Batam Terungkap
Menurut Tigor, peristiwa bermula pada Minggu (17/9/2025) ketika korban bersama RA mendatangi sebuah toko emas untuk menjual emas milik anak mereka.
Di lokasi itu terjadi perselisihan. Setelah transaksi selesai, korban menemui RA yang berada di sebuah tempat pangkas rambut di kawasan Bengkong Kolam. Korban kemudian meminta suaminya menjaga tutur kata apabila masih ingin mempertahankan rumah tangga mereka.
Namun, permintaan tersebut diduga memicu emosi RA. Polisi menduga RA kemudian memukul korban menggunakan gagang sapu dan sepotong kayu secara berulang hingga mengenai punggung serta bagian bawah tubuh korban.
"Beruntung warga yang melihat kejadian segera datang melerai," kata Tigor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak di sejumlah bagian tubuh. Hasil visum juga memperkuat laporan yang disampaikan korban kepada kepolisian.
Baca Juga: Ratusan Relawan Dapur MBG di Batam Deklarasi Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa RA akan kembali ke Batam menggunakan kapal Roro. Tim Unit Reskrim Polsek Bengkong kemudian melakukan pemantauan di Pelabuhan ASDP Roro Punggur.
"Begitu kapal sandar, terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani proses hukum," ujarnya.
Saat ini RA telah ditahan di Polsek Bengkong. Ia disangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (*)
Editor : M Tahang