Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kasus Judi Online 24 WNA di Batam Belum Tuntas, Polisi Akan Kejar Korban hingga Luar Negeri

Yashinta • Selasa, 23 Juni 2026 | 06:31 WIB
Polisi mengamankan barang bukti dari hasil penindakan live judi online di Batam. F. Yashinta/ Batam pos
Polisi mengamankan barang bukti dari hasil penindakan live judi online di Batam. F. Yashinta/ Batam pos

batampos – Penyidikan kasus dugaan judi online lintas negara yang melibatkan 24 warga negara asing (WNA) hasil pengungkapan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri masih terus berlangsung. Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka karena masih melengkapi alat bukti, termasuk memeriksa para korban yang berada di luar negeri.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari, mengatakan pemeriksaan terhadap korban menjadi langkah krusial dalam proses penyidikan. Dalam waktu dekat, tim penyidik berencana berangkat ke luar negeri untuk meminta keterangan secara langsung.

“Masih ada satu tahapan yang harus kami lengkapi untuk memastikan seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka, yakni pemeriksaan terhadap korban yang berada di luar negeri. Saat ini prosesnya sedang berjalan dan dalam waktu dekat kami akan berangkat untuk meminta keterangan mereka,” ujar Arif, Senin (22/6).

Menurutnya, setelah seluruh keterangan korban diperoleh, penyidik akan menggelar perkara guna menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Keterangan korban sangat penting. Saat ini kami juga masih memastikan korban berasal dari negara mana saja yang akan kami mintai keterangan,” katanya.

Kerugian Korban Belum Diketahui

Arif mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum dapat menghitung total kerugian yang dialami para korban. Hal itu karena penyidik belum memperoleh akses terhadap rekening bank yang digunakan dalam transaksi perjudian tersebut.

“Kami belum bisa menyampaikan nilai kerugian karena belum melihat langsung rekening bank para korban. Semua itu akan diketahui setelah pemeriksaan dilakukan,” jelasnya.

Selain itu, penyidik menghadapi kendala karena seluruh transaksi keuangan dalam kasus tersebut menggunakan rekening bank luar negeri. Kondisi ini membuat proses pelacakan dan pemblokiran rekening tidak dapat dilakukan secara langsung.

“Kalau rekening berada di Indonesia tentu bisa langsung kami blokir. Namun dalam perkara ini seluruh rekening berada di luar negeri sehingga membutuhkan kerja sama dengan pihak terkait di negara asal rekening tersebut,” ujarnya.

Dalami Dugaan TPPU

Meski belum ada rekening yang diblokir, polisi memastikan akan menelusuri aliran dana setelah mendapatkan data transaksi dari perbankan luar negeri. Dari hasil penelusuran tersebut, penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Nanti setelah kami mendapatkan data rekening dan mengetahui ke mana aliran dananya, baru kami telusuri. Jika ada transaksi yang mengalir ke Indonesia, tentu akan kami tindak lanjuti, termasuk kemungkinan penerapan TPPU,” tegas Arif.

Penyidik juga membuka peluang adanya tersangka lain, baik warga negara asing maupun warga negara Indonesia. Sejumlah WNI telah dimintai keterangan, termasuk pemilik ruko yang disewa sebagai lokasi operasional dugaan judi online tersebut.

“Kami sudah memeriksa pemilik ruko. Masih kami dalami apakah yang bersangkutan mengetahui aktivitas yang terjadi atau tidak. Semua akan dibuktikan melalui hasil penyidikan,” katanya.

Beroperasi Dua hingga Tiga Bulan

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ruko yang digunakan para pelaku memang disewa selama satu tahun. Namun aktivitas dugaan judi online di lokasi tersebut diperkirakan baru berlangsung sekitar dua hingga tiga bulan sebelum akhirnya digerebek aparat kepolisian.

Sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap aktivitas dugaan judi online yang beroperasi di kawasan Ruko Taman Niaga Sukajadi dan Orchard Park Business Center, Batam Centre.

Sebanyak 24 WNA dari berbagai negara diamankan karena diduga mengelola perjudian online lintas negara melalui siaran langsung di media sosial yang menyasar pemain di luar Indonesia. Hingga kini, seluruh barang bukti digital masih dianalisis guna mengungkap jaringan, aliran dana, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Kasus Judi Online 24 WNA #Polisi Akan Kejar Korban