batampos– Penyidik Unit Reskrim Polsek Sagulung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap seorang bocah perempuan berinisial A (9). Setelah ibu tirinya ditangkap lebih dulu, kini ayah kandung korban berinisial RL (39) juga resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan RL dalam tindak kekerasan yang dialami anak kandungnya sendiri.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik menggelar perkara dan mendalami sejumlah keterangan saksi.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Keterlibatan yang bersangkutan diperkuat dari keterangan korban dan tersangka PJH,” ujar Aris, Senin (22/6).
Dari hasil penyelidikan, RL diketahui tidak hanya membiarkan aksi kekerasan terjadi, tetapi juga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan tangan. Perbuatan itu dilakukan berulang kali,” katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RL langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, ia juga mengakui perbuatannya.
“Tersangka sudah kami amankan,” tegas Aris.
Sebelumnya, polisi lebih dahulu menangkap ibu tiri korban berinisial PJH (39). Perempuan tersebut diduga melakukan penganiayaan menggunakan sapu dan hanger hingga menyebabkan korban mengalami sejumlah luka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
LPA Batam Minta Hukuman Maksimal
Menanggapi kasus tersebut, Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batam, Erry Syahrial, meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas kepada para pelaku sebagai bentuk efek jera sekaligus peringatan bagi masyarakat.
“Pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan diberikan hukuman maksimal agar ada efek jera. Kasus kekerasan terhadap anak seperti ini masih sering terjadi di Batam,” ujarnya.
Erry menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
“Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat. Jangan takut untuk terlibat ketika ada persoalan yang menyangkut anak. Anak dilindungi oleh undang-undang, sehingga setiap indikasi kekerasan harus segera dilaporkan,” tutupnya. (*)
Editor : Jamil Qasim