batampos – Praktik pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural melalui Batam kembali terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan seorang pria berinisial B sebagai tersangka karena diduga mengurus keberangkatan dua CPMI ke Malaysia tanpa mengikuti prosedur resmi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. B diduga berperan sebagai penghubung sekaligus pengurus keberangkatan CPMI di wilayah Batam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pemberangkatan CPMI ilegal melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Subdit IV langsung melakukan penyelidikan dan menemukan dua CPMI berinisial I dan A yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja tanpa melalui prosedur resmi,” ujar Ronni.
Baca Juga: Investasi Batam Melonjak 72,83 Persen pada 2025
Dari hasil pemeriksaan, kedua CPMI diketahui berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah satu CPMI perempuan dijanjikan bekerja sebagai cleaning service, sementara CPMI laki-laki akan ditempatkan di sektor perkebunan karet di Malaysia.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan B di kawasan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
“Dari hasil penyidikan diketahui, tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih tiga bulan,” kata Ronni.
Tersangka Terima Keuntungan dari Setiap CPMI
Dalam menjalankan aksinya, B diduga memperoleh keuntungan dari setiap CPMI yang diurus keberangkatannya. Untuk jasa penjemputan, tersangka menerima upah sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per orang.
Selain itu, tersangka juga mendapatkan bayaran Rp50 ribu per hari untuk setiap CPMI yang ditampung sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Kami mengamankan satu unit telepon genggam milik tersangka, dua paspor milik CPMI, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, serta boarding pass kapal ferry tujuan Malaysia yang diduga digunakan dalam proses pemberangkatan,” jelas Ronni.
Polda Kepri Dalami Jaringan Perekrutan
Ronni menegaskan, Polda Kepri berkomitmen memberantas praktik perdagangan orang dan pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural yang berpotensi merugikan masyarakat.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan perekrutan maupun pengiriman CPMI ilegal tersebut.
“Terutama pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang maupun pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polisi juga terus memeriksa saksi-saksi serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
Polda Kepri mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar menggunakan jalur resmi sesuai prosedur pemerintah.
“Masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan proses cepat tanpa dokumen yang lengkap, karena berisiko menjadi korban eksploitasi maupun tindak pidana perdagangan orang,” pungkas Ronni. (*)
Editor : Putut Ariyo