batampos – Proses hukum kasus penyiraman air keras yang dilakukan AG (28) terhadap seorang pria berinisial FL terus berlanjut. Penyidik Unit Reskrim Polsek Sagulung saat ini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dalam tahap pertama (Tahap I).
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan berkas perkara sedang dalam tahap finalisasi sebelum diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti.
“Kasusnya sudah masuk Tahap I. Berkas perkara akan segera kami limpahkan ke jaksa untuk dilakukan penelitian,” ujar Aris, Selasa (23/6).
Baca Juga: BP Batam Perluas Kawasan Bebas
Menurutnya, setelah berkas diterima, jaksa akan melakukan penelitian guna memastikan kelengkapan unsur formil maupun materiil perkara. Jika masih ditemukan kekurangan, penyidik akan melengkapinya sesuai petunjuk yang diberikan.
“Kami menunggu hasil pemeriksaan berkas dari jaksa. Jika sudah dinyatakan lengkap, selanjutnya akan dilakukan Tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti. Perkembangannya nanti akan kami informasikan,” katanya.
Kasus penyiraman air keras tersebut terjadi pada 25 Mei 2026 di kawasan Alfamart Sei Binti, Kecamatan Sagulung. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku yang dilatarbelakangi rasa cemburu.
Baca Juga: Apindo Minta Pemerintah Kaji Ekonomi Digital dengan Mempertimbangkan Dampak Regulasi
Penyidik mengungkapkan, AG diduga menggunakan telepon seluler milik pacarnya untuk menghubungi korban dan meminta korban datang ke lokasi yang telah ditentukan.
Setelah korban tiba, pelaku langsung menyiramkan cairan air aki ke arah wajah korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Pelaku memancing korban datang ke lokasi dengan menggunakan ponsel pacarnya. Saat korban tiba, pelaku langsung menyiramkan air aki ke wajah korban dan kemudian melarikan diri,” ungkap Aris.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar serius pada bagian wajah dan mata sehingga harus menjalani perawatan medis.
Polisi telah menetapkan AG sebagai tersangka. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Penyidik Unit Reskrim Polsek Sagulung saat ini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dalam tahap pertama (Tahap I). (*)
Editor : Jamil Qasim