batampos – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang bocah perempuan berusia 9 tahun di Kecamatan Sagulung memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polsek Sagulung terkait perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
Masuknya SPDP menandai dimulainya peran kejaksaan dalam mengawal proses hukum terhadap dua tersangka, yakni PJH (39), ibu tiri korban, dan RL (39), ayah kandung korban.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik Polsek Sagulung pada Rabu (24/6).
"SPDP sudah kami terima dari penyidik Polsek Sagulung," ujar Gustian, Kamis (25/6).
Ia menjelaskan, setelah menerima SPDP, Kejari Batam akan segera menerbitkan surat penunjukan jaksa peneliti (P-16) untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan kepolisian.
"Jaksa akan memantau perkembangan penyidikan, meneliti kelengkapan berkas perkara, serta memberikan petunjuk apabila masih terdapat kekurangan yang perlu dilengkapi penyidik," katanya.
Menurut Gustian, pada tahap awal ini jaksa bertugas memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Dalam SPDP yang diterima Kejari Batam, tercantum dua orang tersangka, yakni PJH sebagai ibu tiri korban dan RL yang merupakan ayah kandung korban.
"Dalam SPDP tersebut tercantum dua orang yang menjadi tersangka, yakni PJH selaku ibu tiri dan RL yang tidak lain adalah ayah kandung korban," tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Polsek Sagulung mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap bocah tersebut setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil pemeriksaan menetapkan kedua orang tua korban sebagai tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan dugaan penganiayaan dipicu emosi pelaku karena korban menolak menjaga adik tirinya.
"Motifnya karena pelaku emosi. Saat itu korban tidak mau menjaga adik tirinya," ujar Anwar.
Berdasarkan hasil penyidikan, PJH diduga menganiaya korban menggunakan tangkai sapu dan hanger, sedangkan RL diduga melakukan kekerasan dengan tangan kosong.
"Ibu tirinya memukul menggunakan tangkai sapu dan hanger, sementara ayah kandungnya melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini kini memasuki tahap koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum untuk memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. (*)
Editor : Jamil Qasim