Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp1,2 Miliar yang Disamarkan dalam Produk Bayi

Eusebius Sara • Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45 WIB
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Procilia Ohei, bersama Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, serta Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi, dan instasi terkait memeberika  keterangan pengungkapan tindak pidana narkotika yang dirilis di Mapolresta Barelamg  Jumat (26/6). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Procilia Ohei, bersama Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, serta Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi, dan instasi terkait memeberika keterangan pengungkapan tindak pidana narkotika yang dirilis di Mapolresta Barelamg Jumat (26/6). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang disamarkan di dalam produk perlengkapan bayi. Seorang pria berinisial YP ditangkap karena diduga menjadi kurir yang akan mengirimkan sabu tersebut ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kasus itu diungkap dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolresta Barelang, Jumat (26/6). Kegiatan tersebut dihadiri Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei; Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus; dan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi, mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi mengenai paket mencurigakan (concealment) yang akan dikirim keluar Batam melalui jasa kargo.

Baca Juga: Dinkes Batam Temukan 230 Kasus HIV Baru, Didominasi Usia Produktif

"Informasi tersebut kami tindak lanjuti bersama Bea Cukai dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap paket yang akan dikirim keluar Batam," ujar Arsyad.

Pada 19 Juni 2026, Bea Cukai Batam menemukan dugaan paket berisi narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan lima paket sabu yang disembunyikan di dalam kemasan produk perlengkapan bayi, seperti sabun dan sampo.

Hasil penyelidikan menunjukkan paket tersebut akan dikirim ke Kendari. Namun, upaya penyelundupan berhasil digagalkan sebelum barang keluar dari Batam.

Saat pengungkapan berlangsung, tersangka YP sempat melarikan diri ke Tanjungpinang. Tim Satresnarkoba Polresta Barelang kemudian berhasil menangkapnya dan membawa yang bersangkutan untuk menjalani proses penyidikan.

"Pelaku sempat melarikan diri ke Tanjungpinang. Namun, tim berhasil melakukan penangkapan dan saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Baca Juga: BMKG: Sepekan ke Depan Kepri Diguyur Hujan, Gelombang Laut Capai 1,3 Meter

Berdasarkan pemeriksaan sementara, YP diduga baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Penyidik masih mendalami besaran upah yang dijanjikan kepada tersangka serta menelusuri jaringan dan pemasok narkotika tersebut.

Polisi memperkirakan barang bukti sabu yang diamankan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp1,2 miliar. Dengan asumsi harga mencapai Rp1,2 juta per gram di pasar gelap, pengungkapan tersebut dinilai berhasil menyelamatkan banyak masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menegaskan, Polri bersama Bea Cukai akan terus memperkuat sinergi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

"Polri berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Dukungan masyarakat juga sangat dibutuhkan dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika," tegasnya.

Baca Juga: Libur Panjang Dongkrak Wisman ke Batam, Kunjungan Mei Tembus 166 Ribu Orang

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang relevan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman sabu tersebut. (*)

Editor : M Tahang
#Sabu dalam produk bayi #polresta barelang #bea cukai batam #sabu #narkoba