batampos – Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan empat kasus tindak pidana narkoba dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp9 miliar. Dalam empat kasus tersebut, polisi juga mengamankan tujuh tersangka yang kini menjalani proses hukum.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (26/6). Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, dan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi.
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi mengatakan, seluruh barang bukti berasal dari empat laporan polisi, terdiri atas dua kasus yang diungkap pada Mei 2026 dan dua kasus lainnya pada Juni 2026.
Baca Juga: Libur Panjang Dongkrak Wisman ke Batam, Kunjungan Mei Tembus 166 Ribu Orang
"Dari empat laporan polisi tersebut, kami mengamankan tujuh tersangka, terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan. Seluruhnya saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Arsyad.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 937,92 gram, ganja seberat 1.831,12 gram, 275 butir pil ekstasi, serta 2.772 cartridge liquid vape yang mengandung zat berbahaya. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp9 miliar.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai standar penanganan barang bukti narkotika. Sabu, ganja, dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dibakar dan direbus hingga tidak dapat digunakan kembali, disaksikan oleh aparat penegak hukum dan pihak terkait.
Baca Juga: Kejari Batam Terima SPDP Kasus Penganiayaan Bocah di Sagulung, Jaksa Mulai Kawal Penyidikan
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari komitmen Polresta Barelang bersama Polda Kepri dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus memastikan barang bukti hasil pengungkapan perkara tidak disalahgunakan.
Polisi juga menegaskan akan terus mengembangkan jaringan para tersangka untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Batam dan Kepulauan Riau. (*)
Editor : M Tahang