Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Penanganan Kontainer Diduga Limbah B3 Dipercepat, BC Batam: Tinggal 50 Kontainer Menunggu SPPB

Eusebius Sara • Jumat, 26 Juni 2026 | 15:45 WIB
Pemeriksaan kontainer diduga limbah B3 di Pelabuhan Batuampar, Batam oleh petugas Bea Cukai dan satgas lintas instansi. Foto: Yofi Yuhendri/Batam Pos
Pemeriksaan kontainer diduga limbah B3 di Pelabuhan Batuampar, Batam oleh petugas Bea Cukai dan satgas lintas instansi. Foto: Yofi Yuhendri/Batam Pos

batampos – Penanganan ratusan kontainer yang diduga bermuatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Batuampar, Batam, terus dipercepat. Pemerintah pusat kini membentuk satuan tugas (satgas) lintas instansi untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, sehingga tidak lagi hanya ditangani oleh Bea Cukai.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, mengatakan satgas tersebut dibentuk di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Di tingkat daerah, BP Batam ditunjuk sebagai ketua satgas, sedangkan Bea Cukai Batam menjadi salah satu anggota.

"Penanganan kontainer saat ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Untuk di Batam, satgas dipimpin BP Batam dan Bea Cukai menjadi salah satu anggotanya," ujar Setiawan, Jumat (26/6).

Baca Juga: Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp1,2 Miliar yang Disamarkan dalam Produk Bayi

Dari sisi kepabeanan, Bea Cukai Batam telah mempercepat proses penyelesaian administrasi dengan menambah personel pemeriksa di Pelabuhan Batuampar. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat pemeriksaan fisik maupun penerbitan dokumen kepabeanan terhadap kontainer yang masih tertahan.

"Kami menambah petugas pemeriksa di pelabuhan agar proses kepabeanan dapat diselesaikan lebih cepat," katanya.

Menurut Setiawan, hasil percepatan tersebut mulai terlihat. Dari ratusan kontainer yang sebelumnya masih tertahan, kini hanya sekitar 50 kontainer yang masih menunggu penyelesaian administrasi dan penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

"Kalau tidak salah saat ini tinggal sekitar 50 kontainer lagi yang masih menunggu proses SPPB. Bea Cukai tentu mendukung penuh percepatan yang dilakukan satgas," ujarnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Batam Tegaskan Tidak Ada Batas Maksimal Rawat Inap Peserta JKN

Ia menjelaskan, sebagian besar kontainer lainnya telah memperoleh kejelasan status. Beberapa di antaranya telah direekspor ke negara asal setelah hasil pemeriksaan menunjukkan muatannya mengandung limbah B3.

Sementara itu, kontainer yang masih dalam proses pemeriksaan akan ditentukan statusnya berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebagai instansi yang memiliki kewenangan menetapkan apakah suatu barang tergolong limbah B3 atau tidak.

"Hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang akan menjadi dasar penentuan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Setiawan menegaskan, perusahaan yang terlibat tidak akan menerima kembali kontainer tersebut untuk dimanfaatkan apabila terbukti melanggar ketentuan. Penyelesaiannya hanya melalui mekanisme yang diatur pemerintah, seperti reekspor ke negara asal atau pemusnahan.

Baca Juga: Polri Mutasi 1.121 Personel, Dua Kapolda dan Ratusan Kapolres Berganti

"Tidak ada kontainer yang dikembalikan kepada perusahaan untuk dipergunakan. Jika ada pengembalian, itu hanya dalam rangka pelaksanaan pemusnahan dan bukan menjadi kewenangan Bea Cukai," tegasnya.

Pemerintah berharap percepatan yang dilakukan satgas lintas instansi dapat segera menuntaskan penanganan seluruh kontainer di Pelabuhan Batuampar. Selain menjaga kelancaran arus logistik, langkah tersebut juga bertujuan melindungi lingkungan sekaligus memastikan seluruh aktivitas impor berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Editor : M Tahang
#kontainer #limbah b3 #bea cukai batam