Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 17.50 WIB. Saat itu, korban berinisial RA memarkirkan sepeda motornya sejenak di tepi jalan untuk berbelanja. Tanpa menyadari bahaya, korban meninggalkan ponsel Oppo Reno 8T miliknya di dashboard sepeda motor.
Baca Juga: SD Di Karimun Belum Rampungkan SPTJM, Penerbitan NIN Masih Ditunggu
“Kami langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.” ujarnya.
Pelaku ditangkap pada Jumat (26/6) sekitar pukul 01.00 WIB atau selang satu hari dari aksinya. Tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo Reno 8T milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan saat beraksi, serta kotak ponsel milik korban.
“Kami berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Rahmat. (*)