Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Curi Ponsel, Polisi Ciduk Residivis di Jodoh

Yofie Yuhendri • Jumat, 26 Juni 2026 | 23:40 WIB
Singapura mengeluarkan kebijakan melarang siswa main ponsel dan smartphone di sekolah.
Ilustrasi maling ponsel. F Ist

Batampos - Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil meringkus seorang residivis spesialis pencurian telepon seluler yang beraksi di depan Perumahan Graha Nusa Permai, Cikitsu, Batam Kota. Pelaku berinisial RR ditangkap kurang dari 24 jam setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).

Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 17.50 WIB. Saat itu, korban berinisial RA memarkirkan sepeda motornya sejenak di tepi jalan untuk berbelanja. Tanpa menyadari bahaya, korban meninggalkan ponsel Oppo Reno 8T miliknya di dashboard sepeda motor.

Baca Juga: SD Di Karimun Belum Rampungkan SPTJM, Penerbitan NIN Masih Ditunggu

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Rahmat Susanto mengatakan pelaku ditangkap setelah menerima laporan korban.Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi di kawasan Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja.

“Kami langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.” ujarnya.

Pelaku ditangkap pada Jumat (26/6) sekitar pukul 01.00 WIB atau selang satu hari dari aksinya. Tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo Reno 8T milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan saat beraksi, serta kotak ponsel milik korban.

“Kami berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Rahmat. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#maling ponsel #polsek batam kota #maling