Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Tahanan Rumah Fara Diba Diperpanjang, PN Batam: Tak Boleh Keluar Rumah

Yofie Yuhendri • Minggu, 28 Juni 2026 | 21:42 WIB
Pengadilan Negeri Batam memperpanjang masa tahanan rumah Fara Diba Balqis hingga 23 Agustus 2026. Foto: Yofie Yuhendri/Batam Pos
Pengadilan Negeri Batam memperpanjang masa tahanan rumah Fara Diba Balqis hingga 23 Agustus 2026. Foto: Yofie Yuhendri/Batam Pos

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam memperpanjang masa tahanan rumah terhadap Fara Diba Balqis, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang tenaga honorer Pemerintah Kota (Pemko) Batam berinisial KP. Perpanjangan berlaku hampir dua bulan, yakni hingga 23 Agustus 2026.

Perpanjangan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam. Sebelumnya, Fara Diba menjalani tahanan rumah berdasarkan penetapan hakim hingga 24 Juni 2026. Dengan keputusan terbaru, masa penahanan diperpanjang mulai 25 Juni hingga 23 Agustus 2026.

Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, membenarkan adanya penetapan tersebut.

Baca Juga: Penyelundupan Rokok Ilegal Masih Marak, Bea Cukai Batam Tingkatkan Patroli Laut

"Benar, ada perpanjangan masa tahanan rumah terhadap terdakwa," ujarnya, Minggu (28/6).

Vabiannes menjelaskan, status tahanan rumah mengharuskan terdakwa tetap berada di kediamannya selama masa penahanan. Ketentuan itu berbeda dengan tahanan kota yang masih memperbolehkan terdakwa beraktivitas di luar rumah, tetapi tidak boleh meninggalkan wilayah kota.

"Kalau tahanan rumah, terdakwa tidak boleh keluar rumah. Berbeda dengan tahanan kota yang masih bisa beraktivitas, tetapi tidak boleh keluar kota," jelasnya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap pelaksanaan tahanan rumah menjadi kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor penetapan hakim, bukan pengadilan.

Menurutnya, apabila terdakwa terbukti melanggar ketentuan dengan beraktivitas di luar rumah, kejaksaan memiliki kewenangan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Sensus Ekonomi 2026 di Batam Resmi Berjalan, BPS Jamin Data Tidak untuk Pajak

"Jika ditemukan pelanggaran, kejaksaan dapat melakukan eksekusi atau penahanan sesuai kewenangannya," katanya.

Sebelumnya, status tahanan rumah Fara Diba sempat dipersoalkan oleh pihak korban. Kuasa hukum korban mengaku telah menyampaikan keberatan kepada majelis hakim karena menduga terdakwa masih beraktivitas di luar rumah selama menjalani masa penahanan, termasuk bekerja dan berkumpul bersama rekan-rekannya.

Keberatan tersebut juga telah disampaikan dalam persidangan yang hingga kini masih berlangsung di PN Batam. (*)

Editor : M Tahang
#penganiayaan #Tahanan Rumah #Fara Diba #pn batam