Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Mantan Menteri PPMI Angkat Bicara Soal Kasus Playgroup Djuwita, Tegaskan Beri Pendampingan ke Polisi Sampai Tuntas

Chahaya Simanjuntak • Selasa, 30 Juni 2026 | 12:40 WIB
Ketua Umum IKA Undip yang juga Kepala Barantin dan Mantan Menteri PPMI, Abdul Kadir Karding saat kunjungannya ke Batam memberikan dukungan kepada Lidiawati Siadari, Kepala Sekolah Playgroup Djuwita didampingi kuasa hukum Leo Halawa saat ditemui di Batamcenter, Selasa (30/6/2026). F Chahaya Simanjuntak/Batam Pos
Ketua Umum IKA Undip yang juga Kepala Barantin dan Mantan Menteri PPMI, Abdul Kadir Karding saat kunjungannya ke Batam memberikan dukungan kepada Lidiawati Siadari, Kepala Sekolah Playgroup Djuwita didampingi kuasa hukum Leo Halawa saat ditemui di Batamcenter, Selasa (30/6/2026). F Chahaya Simanjuntak/Batam Pos

Batampos - Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA Undip) yang juga mantan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding angkat bicara soal kasus yang dialami beberapa guru Playgroup Djuwita yang dituduh menggunakan ijazah palsu dalam bekerja.

“Iya saya sudah dengar kasus itu langsung dan salah satu yang dituduhkan itu, warga saya dari alumni IKA Undip, Lidiawati Siadari dari alumni Sastra Inggris. Di sini saya tegaskan, sebagai ketua umum Ikatan Alumni Undip, saya tak akan membiarkan anggota saya menghadapi persoalan hukum sendiri,” ujarnya saat ditemui di sela-sela acara Badan Karantina Indonesia (Barantin) Kepri di Batamcenter, Selasa (30/6/2026) pagi.

Abdul Kadir yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia ini mengatakan, dukungan ini diberikan karena IKA Undip meyakini ijazah milik Lidiawati asli dan sah. “Kalau angkatan 2010 nggak mungkin palsu. Dia alumni Undip, berarti dia warga saya. Ijazahnya benar dan dia dizalimi maka kami kawal dan bela sampai tuntas,” tegasnya.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Mahasiswa, Batas Usia Minimal Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun

Abdul bahkan sudah meminta DPD IKA Undip Kepri untuk memberikan pendampingan kepada Lidiawati dalam membuat laporan balik pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan ijazah palsu tersebut dan mengawal sampai detil baik laporan ke Polda Kepri maupun ke APH. “Jangankan warga, semua orang yang lemah kita bantu dan dukung, apalagi dia warga Undip ya kita kawal,” tambahnya.

“Tinggal pelaporan balik yang bersangkutan di Polda. Kalau nanti menuntut, kami dampingi. Pengacara sudah mempersiapkan laporannya. Ini negara demokrasi dan negara hukum. Biarkan semua berjalan sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.

Selain tuduhan ijazah palsu, Lidiawati dan rekannya juga diviralkan oleh para oknum sebagai guru abal-abal. Menanggapinya, Abdul mengungkapkan sebaiknya pengacara dalam mempersiakan langkah hukum, ini dimasukkan ke dalam delik laporan.

“ Ini kan negara demokrasi dan negara hukum. Biarkan para oknum dengan pendapatnya. Prinsipnya warga saya, saya belain. Apalagi warga saya benar. Ini prinsip,” ujarnya.

Baca Juga: Kemensos Siapkan Anggaran Rp84,7 Triliun pada 2027, Target 1,5 Juta Keluarga Keluar dari Kemiskinan

Sementara itu, kuasa hukum Lidiawati, Leo Halawa dan Lisman Harefa mengaku mengapresiasi dukungan langsung dari Ketua Umum IKA Undip beserta jajaran alumninya di Kepri. Menurutnya, dukungan tersebut menjadi suntikan semangat bagi kliennya untuk menghadapi proses hukum.

“Kami sangat mengapresiasi perhatian dan dukungan dari Ketua Umum IKA Undip beserta tim di Kepri. Inilah semestinya keluarga besar. Dukungan ini menjadi penyemangat bagi klien kami untuk tetap sehat dan kuat sampai perkara ini selesai,” ujar Leo.

Leo mengungkapkan, tim kuasa hukum telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Mereka mengaku telah mengantongi identitas sejumlah oknum media maupun LSM yang diduga terlibat dalam penyebaran tuduhan, termasuk alamat serta rekam jejak perkara hukum salah satunya.

“Dalam waktu dekat kami akan membuat laporan ke polisi. Sebagai kuasa hukum, kami menjalankan apa yang diminta klien. Secepatnya laporan akan kami masukkan,” katanya.

Sebelumnya, kasus ini bermula atas laporan salah satu orangtua murid yang mengaku anaknya mengalami kekerasan di sekolah. Polemik berkembang dimana pihak sekolah dan beberapa guru menghadapi tuduhan dan serangan personal lewat indikasi tuduhan ijazah palsu dan narasi guru abal-abal.

Leo menegaskan, pihaknya tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak kliennya. “Klien kami diserang dengan tuduhan yang tidak berdasar sebagai bagian dari strategi mereka. Maka kami pun akan mengikuti strategi itu. Kami melawan melalui jalur hukum sampai tuntas,” ujarnya. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Kasus Djuwita #Lidiawati Siadari #Playgroup Djuwita #Abdul Kadir Karding #IKA Undip