Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Empat Terduga Pencuri AC Outdoor di Bintan Habiskan Uang Penjualan untuk Mabuk dan Foya-foya

Slamet Nofasusanto • Selasa, 30 Juni 2026 | 18:42 WIB
Barang bukti kasus pencurian AC Outdoor di Jalan Musi, yang berhasil disita polisi. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos
Barang bukti kasus pencurian AC Outdoor di Jalan Musi, yang berhasil disita polisi. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos

Batampos - Empat pelaku pencurian AC Outdoor di salah satu gudang di Jalan Musi RT 002/ RW 009, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur berhasil diamankan. 

Dari penyelidikan, uang hasil kejahatan tersebut mereka habiskan untuk foya-foya dan mabuk-mabukan. 

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan mengatakan, aksi ini terjadi pada Kamis (25/6/2026) dan terekam CCTV. 

"Video aksi para pelaku viral di media sosial," ujar Aang didampingi Kasi Humas Polres Bintan, AKP H.P Bako dan Kanit Reskrim Iptu Yofi Akbar di Mapolsek Bintan Timur, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga: Kenaikan Pangkat 89 Personel Polresta Barelang Ditandai dengan Siraman Water Canon

Dalam rekaman terlihat mobil Toyota Avanza BP 1613 YW yang digunakan para pelaku saat beraksi. 

Bermodal rekaman itu, polisi melakukan penyelidikan hingga membekuk para pelaku. 

Empat pelaku berinisial BS, 28, RS, 27, F, 28 dan AS, 29 berhasil diamankan, Sabtu (27/6/2026). 

Tiga pelaku diringkus di Pelabuhan ASDP Tanjunguban saat hendak kabur. Satu lagi, AS ditangkap di Batam.

Baca Juga: ASEAN Kian Rentan Gelombang Panas, Cuaca Ekstrem Bisa Berlangsung Berbulan - Bulan

"Mereka warga Batam dan sudah ada niat mencuri di Bintan. Sebelum beraksi, mereka menyewa mobil di Tanjunguban," katanya. 

Para pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku RS sebagai sopir, AS sebagai penunjuk jalan karena pernah tinggal di Bintan, sementara F dan BS mengangkut AC Outdoor ke dalam mobil. 

"Dari keempat pelaku, dua diantaranya residivis, BS kasus curanmor dan AS kasus pencurian," ujarnya. 

Setelah mencuri, para pelaku menjual AC di daerah Sungai Kecil, Kecamatan Teluk Sebong seharga Rp 2,1 juta.

Baca Juga: Lacoste Perkenalkan Logo GOAT Edisi Khusus, Terinspirasi dari Novak Djokovic

Masing-masing pelaku mendapat jatah sekitar Rp 400 ribu, sementara sisanya untuk bayar rental mobil. 

"Uangnya buat foya-foya dan mabuk-mabukan," katanya. 

Selain mobil, polisi menyita barang bukti dua unit ponsel, satu baju lengan pendek, dan uang tunai sekitar Rp 1,2 juta dan kerugian korban ditaksir Rp 5 juta. 

Para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#pencurian AC #pencurian #Polres Bintan