Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Empat Kali Lolos Bawa Sabu dari Malaysia, RN Ditangkap Saat Lilitkan Sabu di Badan

Sandi Pramosinto • Selasa, 30 Juni 2026 | 19:06 WIB
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani dan Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Haris Baltasar Nasution menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu asal Malaysia dalam pengungkapan di Mapolres Karimun, Selasa (30/6/2026). F Sandi Pramosinto/Batam Pos
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani dan Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Haris Baltasar Nasution menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu asal Malaysia dalam pengungkapan di Mapolres Karimun, Selasa (30/6/2026). F Sandi Pramosinto/Batam Pos

Batampos - Seorang pria berinisial Rn, yang membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia berhasil lolos dari pemeriksaan petugas di Pelabuhan Internasional. Bukan sekali, tapi sudah 4 kali melalui jalur resmi dari Pelabuhan di Johor Bahru, Malaysia.

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Haris Baltasar Nasution mengatakan, pengungkapan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pada Selasa (23/6/2026) lalu.

''Kemudian pada Rabu (24/6/2026) sekira pukul 00.05 WIB jajaran Satres Narkoba Polres mendatangi sebuah hotel di Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun untuk melakukan penyelidikan dan melakukan pengungkapan. Sesuai dengan informasi pelaku menginap di hotel. Dan, ternyata benar pria yang berinisial Rn memang membawa sabu dari Malaysia melalui pelabuhan resmi atau pelabuhan internasional,"ujarnya.

Baca Juga: Empat Terduga Pencuri AC Outdoor di Bintan Habiskan Uang Penjualan untuk Mabuk dan Foya-foya

Pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kamar, kata Kapolres, ditemukan alat hisap sabu. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah Rn dan termasuk di sepeda motornya. Di bawah tempat duduk sepeda motor tersangka ditemukan 8 paket sabu dan diakui oleh Rn bahwa itu memang miliknya. Total sabunyang ditemukan 775, 1 gram atau lebih dari setengah kilogram. 

''Tersangka Rn berhasil lolos dari pemeriksaan di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun karena menyelundupkan sabu dengan cara melilitkannya di badan. Dan hal ini sudah 4 kali dilakukan. Dan keempat kalinya berhasil kita tangkap. Sabu yang dibawa diberikan oleh seorang pria berinisial Fi, warga Malaysia yang sudah kita jadikan  DPO. Tersangka Rn mendapatkan uang Rp30 juta kalau berhasil membawa sabu masuk ke Karimun,'' jelas Kapolres.

Baca Juga: Kenaikan Pangkat 89 Personel Polresta Barelang Ditandai dengan Siraman Water Canon

Dikatakannya, Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya terungkap bahwa ada paket sabunyang sudah diserahkan ke pihak lain untuk dijual. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap satu lagi pria berinisial Ro di sebuah tempat kos di Kecamatan Karimun. 

''Ro ditangkap hari yang sama pada pukul 02.00 WIB di kamar kosnya. Dari pemeriksaan yang dilakukan di dalam kamar ditemukan 2 paket sabu dengan berat 5,27 gram. Sabu ini berasal dari tersangka Rn. Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan dan terancam pidana penjara di atas 5 tahun,'' ungkap Stevani. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Polres Karimun #sabu #narkoba