batampos – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa terjadi di Jalan Umum Trans Barelang, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 20.45 WIB. Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah terlibat tabrakan dengan sebuah mobil Toyota Agya dari arah berlawanan.
Korban diketahui bernama M. Amin, pengendara sepeda motor Honda Kharisma berpelat nomor BP 3xx7 ED. Sementara mobil yang terlibat dalam kecelakaan adalah Toyota Agya berwarna kuning bernomor polisi BP x86x EA yang dikemudikan Arbel.
Benturan keras mengakibatkan korban mengalami luka berat, terutama pada bagian kepala dan kaki. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Diduga Terjadi Saat Menyalip Kendaraan
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kecelakaan bermula ketika Toyota Agya melaju dari arah Batu Aji menuju Jembatan I Barelang. Pada saat bersamaan, korban mengendarai sepeda motor dari arah Jembatan Barelang menuju Simpang Barelang.
Saat tiba di lokasi kejadian, korban diduga berusaha mendahului kendaraan yang berada di depannya. Namun, dari arah berlawanan muncul Toyota Agya sehingga tabrakan frontal tidak dapat dihindari.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Barelang, Iptu Jefri Adil Akbar, membenarkan peristiwa tersebut.
"Korban yang datang dari arah Barelang hendak mendahului mobil di depannya. Namun tidak terkejar karena dari arah berlawanan datang Toyota Agya kuning, sehingga terjadi tabrakan," ujar Iptu Jefri.
Polisi Lakukan Olah TKP
Setelah menerima laporan kecelakaan, Unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas kemudian mengevakuasi korban ke rumah sakit, mengamankan kedua kendaraan yang terlibat sebagai barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan.
Proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi rangkaian fakta dalam insiden tersebut.
Polisi Imbau Pengendara Lebih Berhati-hati
Satlantas Polresta Barelang mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara, terutama di ruas jalan dua arah.
Pengendara diminta tidak memaksakan diri mendahului kendaraan lain tanpa memastikan jalur di depan benar-benar aman dan bebas dari kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, menjaga jarak aman, serta mengutamakan kehati-hatian dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang dapat berakibat fatal. (*)
Editor : Putut Ariyo