Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

210 WNA Pelaku Online Scam di Batam Segera Dipulangkan, Langsung Dikawal ke Negara Asal untuk Diproses Hukum

Yashinta • Jumat, 3 Juli 2026 | 19:31 WIB
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko bersama Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin; serta Sekretaris Nasional Central Bureau Interpol Indonesia; Direktur Pengawasan dan Penindakan Imigrasi; Kakanwil Imigrasi Kepri; serta Kepala Imigrasi Batam saat merilis penangkapan 210 WNA terduga pelaku scamming di Batam di Kantor Imigrasi Batam, Jumat (8/5) lalu. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko bersama Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin; serta Sekretaris Nasional Central Bureau Interpol Indonesia; Direktur Pengawasan dan Penindakan Imigrasi; Kakanwil Imigrasi Kepri; serta Kepala Imigrasi Batam saat merilis penangkapan 210 WNA terduga pelaku scamming di Batam di Kantor Imigrasi Batam, Jumat (8/5) lalu. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Sebanyak 210 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan dugaan sindikat penipuan daring (online scam) berskala internasional di Batam dipastikan akan segera dipulangkan ke negara asal masing-masing. Namun, pemulangan tersebut bukan sekadar deportasi, melainkan dilakukan dengan pengawalan aparat Indonesia dan aparat penegak hukum negara tujuan agar para WNA dapat langsung menjalani proses hukum.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan pihaknya terus mematangkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, pemerintah terkait, serta kedutaan besar negara asal para WNA. Salah satu koordinasi yang hampir rampung adalah dengan Kedutaan Besar Tiongkok.

"Korban dalam perkara ini seluruhnya merupakan warga negara asing, sehingga penegakan hukum nantinya dilakukan di negara asal masing-masing. Kami bekerja sama dengan pihak kedutaan dan aparat penegak hukum negara asal mereka," ujar Wahyu di Mapolda Kepri, Jumat (3/7).

Menurutnya, seluruh WNA yang diamankan akan dikawal selama proses pemulangan hingga diserahkan kepada otoritas negara asal. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum terhadap para terduga pelaku dapat segera berjalan.

"Jadi bukan hanya dideportasi, tetapi juga dilakukan pengawalan oleh aparat Indonesia dan aparat negara asal agar proses penegakan hukumnya dapat berjalan," katanya.

Dari sisi keimigrasian, Wahyu menjelaskan pelanggaran yang ditemukan berupa penyalahgunaan izin tinggal. Para WNA diketahui masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan, tetapi diduga menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan visa yang dimiliki.

"Kalau dari Imigrasi, yang kami tangani adalah pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal," jelasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini pengembangan yang dilakukan Imigrasi masih berfokus pada aspek pelanggaran keimigrasian. Karena itu, pihaknya belum menemukan indikasi keterlibatan warga negara Indonesia dalam jaringan tersebut.

Meski demikian, koordinasi dengan Polda Kepulauan Riau terus dilakukan selama proses penanganan perkara berlangsung.

"Tentu koordinasi dengan Polda ada. Namun karena prosesnya masih berjalan dan hampir selesai, nanti informasi resminya akan kami sampaikan setelah semuanya matang," ujarnya.

Saat ini, seluruh WNA tersebut masih ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Tanjungpinang sambil menunggu penyelesaian administrasi dan koordinasi dengan negara asal masing-masing. Wahyu memperkirakan proses pemulangan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Masih di Rumah Detensi Tanjungpinang. Saat ini kami sedang dalam tahap pematangan proses pemulangannya," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan praktik penipuan daring berskala internasional di Batam pada 6 Mei 2026. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan 210 WNA dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas sindikat online scam.

Para WNA yang diamankan terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan seorang warga negara Myanmar, dengan rincian 163 laki-laki dan 47 perempuan.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas turut menyita 131 unit komputer all in one, 93 laptop, 492 telepon genggam, serta 198 paspor. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para WNA tersebut diduga menjalankan penipuan investasi secara daring dengan modus perdagangan saham dan aset digital yang menyasar korban di sejumlah negara Eropa serta Vietnam.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan jaringan penipuan daring internasional terbesar di Batam dalam beberapa tahun terakhir. Aparat memastikan koordinasi lintas negara terus dilakukan agar proses penegakan hukum terhadap seluruh pelaku dapat berjalan sesuai ketentuan di negara asal masing-masing. (*)

Editor : Jamil Qasim
#210 WNA #online scam