batampos – Seorang pria berinisial KS, 25, diamankan personel Polsek Sekupang setelah diduga mencuri sepeda motor di Perumahan Ricci, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Batam, Minggu (5/7) sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan dilakukan tak lama setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hipal Tua Sirait, mengatakan laporan tersebut disampaikan warga bernama Kholis yang melaporkan dugaan pencurian sepeda motor di kawasan perumahan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Patroli Batara Biru yang dipimpin Aiptu Erik E. bersama Briptu M. Raka langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan mengamankan situasi.
Baca Juga: Fenomena Shearline Picu Hujan di Kepri hingga Sepekan, BMKG Keluarkan Peringatan
"Dari hasil tindak lanjut di lapangan, terduga pelaku berhasil diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sekupang," ujar Sirait.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Soul bernomor polisi BP 5316 QK yang diduga menjadi objek pencurian.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kronologi dan rangkaian peristiwa untuk melengkapi proses penyidikan. Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi juga belum menemukan saksi yang melihat langsung aksi dugaan pencurian tersebut.
Sirait mengatakan keberhasilan tersebut berawal dari laporan cepat masyarakat melalui layanan darurat 110 yang langsung ditindaklanjuti personel di lapangan.
Baca Juga: Pemko Batam Siapkan Gedung Budaya, Simak Lokasinya ...
Ia mengimbau masyarakat tidak ragu memanfaatkan layanan 110 apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.
Selain itu, warga juga diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan. (*)
Editor : M Tahang