batampos – Sidang kasus dugaan penipuan penjualan ratusan kavling bodong dengan terdakwa Direktur PT Erracipta Karya Sejati, Restu Joko Widodo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (6/7). Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas, enam orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Di hadapan majelis hakim, para saksi membeberkan kronologi mereka membeli kavling yang ditawarkan terdakwa hingga akhirnya mengalami kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Salah seorang saksi, Bambang, mengaku mengetahui penawaran kavling tersebut melalui iklan di grup jual beli Facebook. Setelah melakukan pembayaran, ia tidak pernah menerima dokumen kepemilikan lahan sebagaimana dijanjikan.
"Sampai sekarang saya belum menerima surat-surat kavling," ujarnya di persidangan.
Saksi lainnya, Heni, mengaku membeli kavling di kawasan Bukit Daeng, Tembesi, pada Oktober 2024. Ia telah melakukan pembayaran sebanyak tiga kali dengan total sekitar Rp95 juta.
"Pembayaran saya transfer ke rekening BSI atas nama PT Erracipta. Saya juga menerima surat perjanjian jual beli dan kwitansi pembayaran," katanya.
Sementara itu, Syamsiah mengaku membeli dua kavling di kawasan Sei Binti yang dipasarkan sebagai lokasi pembangunan rumah. Harga satu kavling ditawarkan Rp70 juta dan hingga saat ini ia telah membayar Rp41 juta atau sembilan kali cicilan.
Menurut Syamsiah, tenaga pemasaran perusahaan menyatakan lahan tersebut telah membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Namun, setelah melakukan pengecekan ke BP Batam, informasi tersebut tidak terbukti.
"Marketing mengatakan lahannya sudah dibayar UWTO, tetapi tidak pernah menunjukkan buktinya. Setelah saya cek ke BP Batam, ternyata lahan itu tidak memiliki PL," ungkapnya.
Menanggapi keterangan para saksi, terdakwa Restu Joko Widodo membenarkan seluruh kesaksian yang disampaikan di persidangan. Namun, ia sempat mempertanyakan apakah dirinya pernah secara langsung meyakinkan para korban untuk membeli kavling tersebut.
"Apakah saya pernah meyakinkan bapak dan ibu untuk membeli kavling itu?" tanya Restu kepada para saksi.
Kasus dugaan penjualan kavling bodong ini diketahui melibatkan sedikitnya 135 korban di sejumlah lokasi di Batam, antara lain Sei Binti, belakang SP Plaza, dan Bukit Daeng. Para korban dijanjikan kavling dengan harga terjangkau dan proses pembelian yang mudah, namun belakangan diketahui lahan tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas.
Dalam dakwaan, Restu diduga menawarkan kavling melalui sistem pembayaran tunai maupun cicilan. Setelah pembayaran dilakukan, lahan yang dijanjikan tidak dapat diserahkan secara sah ataupun dimanfaatkan untuk pembangunan. Akibatnya, para korban diduga mengalami kerugian dengan total mencapai miliaran rupiah. (*)
Editor : Jamil Qasim