batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam mencatat telah menangani 206 perkara narkotika sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar 90 persen merupakan kasus peredaran sabu, sedangkan sisanya didominasi perkara ekstasi dan ganja.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan tingginya jumlah perkara narkotika menunjukkan Batam masih menjadi salah satu pintu masuk utama penyelundupan narkotika ke Indonesia karena letaknya yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
"Batam menjadi salah satu daerah dengan perkara narkotika terbesar di Indonesia karena letaknya yang berseberangan langsung dengan negara tetangga. Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, hampir seluruh barang bukti berasal dari Malaysia," ujar Vabiannes, Senin (6/7).
Baca Juga: Perluas Peluang Kerja Lulusan SMK, Disnaker Batam Aktifkan 39 Bursa Kerja Khusus
Ia menjelaskan, narkotika yang masuk melalui Batam tidak hanya diedarkan di wilayah Kepulauan Riau, tetapi juga dikirim ke berbagai daerah di Indonesia, seperti Surabaya, Jambi, Palembang, Medan, Jakarta, hingga Yogyakarta.
"Dari persidangan terungkap barang itu masuk dari Malaysia ke Batam, kemudian diedarkan ke berbagai kota di Indonesia," katanya.
Menurut Vabiannes, sebagian besar terdakwa yang diadili merupakan kurir yang bekerja dalam jaringan. Mereka umumnya menyelundupkan sabu seberat 300 hingga 500 gram dengan cara menyembunyikannya di dalam tubuh untuk menghindari pemeriksaan petugas.
"Rata-rata terdakwa adalah kurir yang bekerja secara berkelompok. Mereka membawa sekitar 300 sampai 500 gram sabu yang disimpan di dalam anggota tubuh. Untuk sekali pengiriman, mereka dijanjikan upah sekitar Rp40 juta," ungkapnya.
Ia menambahkan, tingginya permintaan narkotika di Indonesia menjadi salah satu faktor yang mendorong maraknya penyelundupan dari Malaysia. Harga narkotika yang lebih murah di negara tersebut membuat para pelaku memperoleh keuntungan besar.
"Pangsa pasar di Indonesia jauh lebih tinggi. Di Malaysia harganya lebih murah sehingga bisnis ini sangat menggiurkan. Bahkan, dalam beberapa perkara juga ditemukan keterlibatan oknum aparat," ujarnya.
Selain perkara sabu, PN Batam juga menangani penyelundupan ekstasi dalam jumlah besar. Dalam satu kali pengiriman, pelaku dapat membawa 2.000 hingga 3.000 butir ekstasi dari Malaysia.
Belakangan, kata Vabiannes, aparat juga mulai menemukan modus baru berupa penyelundupan narkotika cair yang digunakan untuk rokok elektrik atau vape.
"Untuk ekstasi, sekali masuk bisa mencapai 2.000 sampai 3.000 butir. Sekarang juga mulai muncul perkara narkotika yang menggunakan vape sebagai modus baru," katanya.
Vabiannes menegaskan, pemberantasan penyelundupan narkotika memerlukan sinergi seluruh aparat penegak hukum. Menurutnya, masih banyak jalur tidak resmi atau pelabuhan tikus yang dimanfaatkan jaringan internasional untuk menyelundupkan narkotika ke Batam.
"Ini membutuhkan kerja keras semua aparat, baik kepolisian, BNN, maupun TNI Angkatan Laut, karena masih banyak pelabuhan tikus yang dimanfaatkan untuk menyelundupkan narkotika," tutupnya. (*)
Editor : Jamil Qasim