batampos – Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual yang menyeret mantan personel Polsek Sagulung, Brigadir YAAS, memasuki babak baru. Setelah putusan sidang etik berkekuatan hukum tetap menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kuasa hukum korban mendesak penyidik Polda Kepri segera menetapkan YAAS sebagai tersangka.
Desakan itu disampaikan menyusul gelar perkara yang digelar Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada 3 Juli 2026. Gelar perkara tersebut turut dihadiri terlapor bersama tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum korban, Leo Halawa dan Lisman Hulu, menilai putusan sidang etik yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi salah satu dasar kuat bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
"Putusan etik sudah inkrah dan menyatakan pelanggaran terbukti. Hasil analisis penyidik juga mengarah pada terpenuhinya unsur pidana," ujar Leo.
Dalam gelar perkara itu, tim kuasa hukum memaparkan sejumlah fakta yang dinilai memenuhi unsur Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain itu, penyidik juga mempresentasikan hasil Anatomy of Crime yang, menurut kuasa hukum korban, semakin menguatkan dugaan telah terpenuhinya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
"Karena itu kami berharap penyidik segera meningkatkan status perkara dan menetapkan terlapor sebagai tersangka. Kami percaya proses hukum dapat berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi korban," tegas Leo.
Kasus ini bermula dari laporan FM ke Polda Kepri atas dugaan pelanggaran kode etik, penganiayaan, dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan Brigadir YAAS.
Menurut pengakuan korban, hubungan keduanya terjalin sejak awal 2024. Selama menjalin hubungan, korban mengaku dijanjikan akan dinikahi. Namun setelah dirinya hamil, janji tersebut disebut tidak pernah dipenuhi.
Korban juga mengaku mengalami kekerasan fisik maupun kekerasan seksual saat berupaya meminta pertanggungjawaban kepada terlapor.
Keluarga korban berharap penyidik Polda Kepri segera memberikan kepastian hukum agar penanganan perkara tidak berlarut-larut.
"Kami mohon kepada Bapak Kapolda untuk menindaklanjuti kasus ini dengan sungguh-sungguh. Korban sudah banyak menanggung penderitaan dan berharap keadilan dapat ditegakkan," ujar salah seorang anggota keluarga korban.
Sebelumnya, Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri Polda Kepri menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Brigadir YAAS dalam sidang etik yang digelar secara tertutup di Mapolda Kepri. Putusan tersebut kini menjadi salah satu rujukan kuasa hukum korban untuk mendorong percepatan proses pidana yang masih ditangani Ditreskrimum Polda Kepri.
Hingga berita ini ditulis, penyidik Polda Kepri belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara maupun kemungkinan penetapan tersangka terhadap YAAS. (*)
Editor : Jamil Qasim