Batampos - Polda Kepri belum menahan VE dan HEP, dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri senilai Rp1.016.300.000.
Dua tersangka, VE sebagai pemilik biro perjalanan PT Rizki Evanti Bersahaja dan HE, ASN yang bertugas di DPRD Kepri resmi menyandang status tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menggelar perkara, Kamis (9/7/2026) lalu.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricilia Ohei mengatakan, belum dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena proses penyidikan masih berada pada tahap awal setelah peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: BP Batam Rehabilitasi Bekas Tambang Ilegal di Kampung Jabi, Tanam 1.952 Pohon
“Belum ditahan karena baru selesai gelar perkara. Dari hasil beberapa kali gelar perkara tersebut, penyidik meningkatkan status perkara ke penyidikan sekaligus menetapkan dua orang yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” ujar Nona, Minggu (12/7/2026).
Ia menjelaskan, setelah penetapan tersangka, penyidik masih akan memeriksa dan mendalami keterangan sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti. Seluruh tahapan penyidikan akan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku sebelum mengambil langkah hukum berikutnya, termasuk terkait penahanan.
“Semua ada tahapannya dan prosesnya. Yang jelas kami berharap kedua tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” katanya.
Nona menambahkan, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya fakta-fakta baru yang muncul dari hasil pemeriksaan lanjutan. Karena itu, proses penyidikan belum dinyatakan selesai.
Baca Juga: Nobar Piala Dunia 2026 di Lembah Pelangi Sekupang
“Untuk yang lainnya masih dalam proses pendalaman penyidikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan VE dan HE sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri ke ajang Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat.
Baca Juga: BP Batam Gelar Turnamen Sepak Bola Internasional untuk Dongkrak Sport Tourism
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 26 orang saksi yang berasal dari Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Kepri, pihak maskapai Lion Air, hingga para peserta Pesparawi.
Penyidik mengungkap dana sebesar Rp1.016.300.000 yang ditransfer LPPD Kepri ke rekening VE tidak sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan keberangkatan 64 anggota kontingen. Sebagian dana diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi termasuk menyelesaikan persoalan utang.
Selain melengkapi berkas perkara, penyidik juga masih menelusuri aliran dana yang tersisa guna mengetahui kemungkinan adanya aset atau sisa dana yang dapat diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak