Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Mulai dari Penganiayaan hingga Pencabulan, Ini Deretan Kasus Kekerasan terhadap Anak di Batam

Eusebius Sara • Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00 WIB
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian (tengah) bersama Kanit PPA Iptu Hudan (kiri) dan perwakilan Humas Polresta Barelang mengungkap Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang dilakukan MSM di Mapolresta Barelang, Senin (13/7/2026). F Chahaya Simanjuntak/Batam Pos
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian (tengah) bersama Kanit PPA Iptu Hudan (kiri) dan perwakilan Humas Polresta Barelang mengungkap Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang dilakukan MSM di Mapolresta Barelang, Senin (13/7/2026). F Chahaya Simanjuntak/Batam Pos

Batampos - Rentetan kasus kekerasan terhadap anak yang terungkap di wilayah hukum Polresta Barelang dalam beberapa pekan terakhir menjadi peringatan keras bagi masyarakat. Mulai dari penganiayaan dalam lingkungan keluarga, pencabulan terhadap remaja penyandang disabilitas, kekerasan seksual terhadap pelajar, hingga dugaan perbuatan asusila terhadap bocah berusia tujuh tahun, seluruhnya kini diproses aparat kepolisian.

Maraknya kasus ini, mendorong Polresta Barelang mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam melindungi anak.

Satreskrim Polresta Barelang kemudian merilis kasus terbaru, dengan menetapkan seorang pria berinisial MSM,24, sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap dua pelajar berusia 16 tahun, KVSS dan MRAP.
 
Baca Juga: 40 PNS Bintan Dilantik, Bupati Ingatkan Pegawai Jangan Langsung Minta Pindah Tugas
 
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kedua korban diduga secara sadar menjual diri dan menjadi korban tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja setelah salah seorang korban mengalami persoalan ekonomi dan diajak menemui pelaku oleh korban lainnya yang sebelumnya telah mengenal tersangka.
 
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah salah satu korban ketahuan orangtuanya lalu dipaksa menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Polisi kemudian menyelidiki hingga menangkap tersangka pada 8 Juli 2026. Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
 
Sebelumnya, perhatian publik juga tertuju pada kasus penganiayaan terhadap bocah berusia sembilan tahun di Sagulung yang diduga dilakukan ibu tiri bersama ayah kandung korban.
 
Saat ini berkas perkara telah memasuki tahap akhir sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis sebelum kembali diasuh oleh ibu kandungnya.
 
Baca Juga: Bantah Rekayasa BAP, Saksi Verbalisan Ungkap Proses Pemeriksaan Empat Terdakwa Kasus Tewasnya Dwi Putri
 
Kasus lain terjadi di Batuaji, ketika seorang remaja perempuan penyandang disabilitas berusia 17 tahun diduga menjadi korban persetubuhan. Pelaku berinisial SMD (31) diduga membujuk korban dengan iming-iming es krim sebelum membawanya ke sebuah penginapan. Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
 
Di Bengkong, Unit Reskrim Polsek Bengkong juga mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun. Seorang pemuda berinisial MSR (20) diamankan setelah kasus tersebut terungkap melalui informasi dari pihak sekolah yang kemudian diteruskan kepada keluarga korban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
 
Masih di wilayah Bengkong, polisi turut menangani dugaan perbuatan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia tujuh tahun. Terduga pelaku berinisial J (47) sempat diamankan warga sebelum diserahkan kepada polisi. Aparat bergerak cepat mengamankan pelaku sekaligus menghindari aksi main hakim sendiri dan mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan penyidikan.
 
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan seluruh kasus kekerasan terhadap anak yang telah diungkap akan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan terhadap anak karena tindakan tersebut merusak masa depan korban.
 
Baca Juga: Bek Kiri Timnas Inggris Ini Sebut Laga Lawan Messi Kesempatan Seumur Hidup
 
Namun, Anggoro menilai penegakan hukum saja tidak cukup. Ia mengingatkan perlindungan anak harus dimulai dari lingkungan keluarga. Orang tua diminta lebih memperhatikan aktivitas anak, mengetahui lingkungan pergaulan mereka, serta membangun komunikasi yang baik agar anak berani bercerita apabila mengalami atau mengetahui tindakan yang mencurigakan.

"Yang jauh lebih penting adalah peran orang tua. Awasi anak-anak kita dengan lebih baik," ungkap Anggoro. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak
Eksploitasi anak jumlah kasus eksploitasi anak Batam penganiayaan anak di bawah umur pencabulan anak di bawah umur Polresta Balerang