Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kuasa Hukum Tiga Tersangka Siapkan Pembelaan, Fakta Persidangan Kasus Kematian Bripda Nathanael Dinanti

Abdul Azis Maulana • Rabu, 15 Juli 2026 | 09:30 WIB
Tim Polda Kepulauan Riau resmi melimpahkan empat tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam, Senin (13/7/2026) siang kemarin. F Humas Polda Kepri untuk Batam Pos
Tim Polda Kepulauan Riau saat melimpahkan empat tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam, Senin (13/7/2026) siang kemarin. F Humas Polda Kepri untuk Batam Pos

Batampos - Proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian Bripda Nathanael akan segera disidangkan. Tim kuasa hukum menyatakan siap mengawal perkara tersebut hingga persidangan dengan pembelaan maksimal.

Tiga tersangka yang akan segera diadili masing-masing berinisial GSP, AP, dan MF. Pelimpahan tahap II menandai berakhirnya penyidikan dan membuka ruang pembuktian di pengadilan, tempat seluruh alat bukti, keterangan saksi, maupun pendapat ahli akan diuji di hadapan majelis hakim.

Tim kuasa hukum yang terdiri atas Hasanudin, Ramadon Siregar, Awaluddin Harahap, Jefri Wahyudi, Romualdes Al Ray Hanny Jannah, Nabila Gelasia, E. Arinda Chikita, dan Fadlan menyatakan menghormati proses hukum yang telah berjalan.

"Kami menghormati seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik maupun kejaksaan. Selanjutnya kami akan fokus mempersiapkan pembelaan demi terwujudnya proses peradilan yang adil," kata Fadlan, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga: Hindari Perselisihan dan Rebutan Penumpang, Sopir Grab Car dan Taksi Pangkalan Sepakat Batasi Penjemputan di Pelabuhan Tanjunguban

Fadlan menyebutkan, persidangan akan menjadi forum untuk menguji secara menyeluruh konstruksi perkara yang disusun penyidik dan jaksa.

Bahkan, tim pembela berencana menguji konsistensi keterangan para saksi, kekuatan alat bukti yang diajukan penuntut umum, serta menghadirkan saksi maupun ahli pembanding apabila dipandang perlu.

Dia juga menyebutkan, perhatian publik terhadap perkara tersebut membuat proses persidangan akan menjadi sorotan. Karena itu, pihaknya menilai setiap fakta hukum harus diuji secara terbuka agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Ia juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum memiliki pandangan ketiga terdakwa turut menjadi korban dalam rangkaian peristiwa di Rusun Mapolda Kepri. Pandangan tersebut, menurutnya, didasarkan pada hasil rekonstruksi serta berita acara pemeriksaan para tersangka. Klaim itu nantinya akan menjadi bagian dari materi pembelaan di persidangan dan masih harus diuji melalui proses pembuktian.

Baca Juga: PGN Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga Gas Industri di Batam

Sementara itu, Raja Indra Mora Hasibuan, ayah salah seorang tersangka, mengatakan keluarganya meyakini anaknya tidak melakukan penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan

Menurut Raja, berdasarkan cerita yang diterimanya, para tersangka berada dalam situasi tertekan karena adanya perintah dari senior saat peristiwa itu terjadi. Pernyataan tersebut juga merupakan bagian dari versi keluarga tersangka yang belum diuji dalam persidangan.

Raja mengungkapkan keluarganya sempat berupaya menjalin komunikasi dengan keluarga almarhum Bripda NS melalui perantara. Namun hingga kini, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

"Kami memahami kondisi keluarga korban dan turut merasakan duka yang mendalam. Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi semua pihak," ujarnya. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
Bripda Natanael Bripda Natanael Simanungkalit