batampos – Pelarian dua pelaku jambret yang meresahkan pengendara di kawasan Nongsa akhirnya berakhir. Tim gabungan Polsek Nongsa, Satreskrim Polresta Barelang, dan Polsek Sei Beduk menangkap keduanya di Kavling Mawar, Kelurahan Tanjung Piayu, Senin (13/7) malam, beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda Rayhan Aditya Ramadhan, mengatakan kedua pelaku berinisial Indra dan Jimiy. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret terhadap seorang pengendara di Jalan Hang Nadim, Batu Besar, Nongsa, pada 6 Juli 2026.
"Tim gabungan mendapatkan informasi mengenai keberadaan kedua pelaku di Kavling Mawar, Kelurahan Tanjung Piayu. Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya berhasil diamankan beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," ujar Rayhan, Selasa (14/7).
Baca Juga: Ups! Pelabuhan Resmi Jadi Jalur Favorit Pengiriman PMI Ilegal dari Batam
Peristiwa bermula saat korban selesai bekerja di sebuah data center dan singgah makan di kawasan Summerland, Batu Besar. Dalam perjalanan pulang, korban merasa dibuntuti sejak melintas dari simpang lampu merah Batu Besar menuju Bundaran Bandara Hang Nadim.
Setibanya di Jalan Hang Nadim, tepatnya di seberang SPBU Bandara Hang Nadim, dua pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX hitam mendekati korban. Salah seorang pelaku kemudian merampas tas korban sebelum keduanya melarikan diri ke arah Punggur.
Korban sempat berusaha mengejar para pelaku, namun kehilangan jejak. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp24 juta. Di dalam tas yang dirampas terdapat satu unit iPhone 11 Pro warna ungu, sebuah stopwatch merek Joyko, STNK asli, serta sejumlah barang pribadi lainnya.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Nongsa berkoordinasi dengan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Sei Beduk untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian kedua pelaku di sebuah rumah di Kavling Mawar, Tanjung Piayu.
Sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan lebih dulu mengamankan Indra di rumah tersebut. Sementara Jimiy belum berada di lokasi sehingga sebagian personel melakukan pencarian, sedangkan anggota lainnya menunggu kepulangannya.
"Pada pukul 22.40 WIB, Jimiy pulang ke rumah dan langsung diamankan. Saat diinterogasi, keduanya mengakui telah melakukan aksi jambret tersebut. Jimiy berperan sebagai pengendara sepeda motor, sedangkan Indra bertugas merampas tas korban," kata Rayhan.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita satu unit iPhone 11 Pro warna ungu beserta kartu SIM milik korban, dompet merek Coach berisi identitas korban, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam yang digunakan saat beraksi, serta pakaian yang dikenakan kedua pelaku ketika melakukan penjambretan.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Nongsa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Keduanya dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tutup Rayhan. (*)
Editor : Jamil Qasim