batampos – Sidang perdana warga negara (WN) Malaysia, Sun Weihong alias Hoong Wai Hoong alias Erik, terdakwa kasus dugaan eksploitasi seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Batam, Senin (20/7), diwarnai perlawanan dari tim kuasa hukum. Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan karena menilai proses penyidikan perkara tersebut mengandung sejumlah kejanggalan.
Penasihat hukum terdakwa, Harlem Simatupang, mengatakan keberatan yang diajukan tidak hanya menyasar materi dakwaan, tetapi juga prosedur penanganan perkara sejak tahap penyidikan. Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang perlu diuji terlebih dahulu sebelum persidangan memasuki pokok perkara.
"Kami akan mengajukan eksepsi karena melihat banyak hal yang perlu diuji di persidangan. Kami menolak seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami," kata Harlem usai persidangan.
Baca Juga: Koarmada IV Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi di Kepri
Harlem menegaskan kliennya mengaku tidak mengetahui bahwa perempuan yang menjadi korban dalam perkara tersebut masih berusia di bawah umur. Berdasarkan keterangan yang diterima terdakwa, korban mengaku telah berusia 19 tahun.
Ia juga membantah tuduhan eksploitasi seksual maupun pencabulan. Menurutnya, hubungan antara terdakwa dan korban terjadi atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.
"Bahkan saat penggerebekan di hotel tidak ada hubungan seksual yang sedang berlangsung. Mereka hanya makan dan minum bersama di dalam kamar," ujarnya.
Selain membantah dakwaan, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan cacat prosedur dalam proses penyidikan. Harlem menyebut terdapat dugaan ketidaksesuaian lokasi dan waktu kejadian (locus dan tempus delicti), ketidaksinkronan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga proses penangkapan yang disebut dilakukan sebelum surat perintah penangkapan diterbitkan.
Menurutnya, seluruh keberatan tersebut akan dituangkan secara rinci dalam nota eksepsi yang akan disampaikan kepada majelis hakim pada agenda sidang berikutnya.
Harlem juga mengungkapkan adanya permintaan uang dari keluarga korban yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp107 juta dengan alasan biaya pendidikan. Menurutnya, hal tersebut akan menjadi salah satu materi pembelaan dalam persidangan.
Sementara itu, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Sun Weihong mengakui pernah melakukan hubungan badan dengan korban pada 4 Mei 2026 di sebuah hotel di Batam.
Dalam keterangannya kepada penyidik, terdakwa menyatakan telah menanyakan usia korban dan mendapat jawaban bahwa korban berusia 19 tahun. Ia juga mengakui memberikan uang sebesar Rp800 ribu kepada korban setelah pertemuan tersebut.
Sidang perdana itu turut dihadiri adik terdakwa, Jenny, yang datang dari Malaysia. Pihak keluarga menyatakan akan menyampaikan surat kepada Kedutaan Besar Malaysia dan Konsulat Jenderal Malaysia agar memberikan perhatian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Perkara ini masih berada pada tahap awal persidangan. Majelis hakim akan terlebih dahulu memeriksa dan mempertimbangkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum sebelum memutuskan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. (*)
Editor : Jamil Qasim