batampos – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung mengamankan seorang pria berinisial A.R.B.B. (22) yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku ditangkap sehari setelah kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/7) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung. Polisi bergerak setelah menerima laporan dari orang tua korban sekaligus memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Kasus ini bermula dari laporan seorang ayah yang melaporkan dugaan persetubuhan terhadap putrinya yang masih berusia 16 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu diduga terjadi pada Selasa (14/7) malam di sebuah rumah kos di kawasan Dapur 12, Kelurahan Sungai Pelunggut.
Baca Juga: Perdana Beroperasi, SMP Negeri 005 Kelas Jauh Di Desa Tukul Disambut Warga
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan sebelum kejadian korban dijemput oleh terduga pelaku di kawasan Jembatan 4. Keduanya kemudian makan malam bersama sebelum menuju rumah kos tersebut.
"Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku. Informasi yang kami peroleh segera ditindaklanjuti hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," ujar Anwar, Selasa (21/7).
Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Sagulung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti guna melengkapi proses penyidikan.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Baca Juga: Sebanyak 317 Sepeda Motor Tak Bertuan di Polresta Barelang, Kini Ditumbuhi Semak
"Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan maupun kejahatan terhadap perempuan dan anak, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian," tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, A.R.B.B. dipersangkakan melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana terhadap pasal-pasal tersebut maksimal 15 tahun penjara.
Polresta Barelang juga mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak dengan segera melaporkan dugaan tindak pidana melalui kantor polisi terdekat atau layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)
Editor : Jamil Qasim